Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pengunduran diri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Sampai saat ini (Jumat siang), kami belum menerima surat pengunduran diri Prof. Mahfud Md sebagai Menkopolhukam," kata Pratikno seperti diberitakan Antara, Jumat (26/1/2024).
Pernyataan Pratikno sekaligus menanggapi pernyataan isu Mahfud Md yang bakal menyerahkan surat pengunduran diri pada Jumat siang ini.
Mahfud merupakan Cawapres nomor urut 3 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo.
Dalam acara diskusi di Semarang, Selasa (23/1), Mahfud menyatakan menunggu momentum untuk mengundurkan diri dari posisi menteri.
Diketahui, Presiden Jokowi sejak pagi berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, menerima kunjungan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao.
Sebelumnya Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengatakan, Mahfud MD belum mengundurkan diri pada Kamis (25/1) karena ada hal strategis yang perlu dilakukan sebelum meninggalkan jabatannya.
"Ada hal-hal di Kemenko Polhukam yang sifatnya strategis, nanti diceritakan sendiri oleh Pak Mahfud, yang membuat Pak Mahfud harus tetap mengawal itu," ujar Andi di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Ia mengemukakan hal strategis tersebut sedang dikawal Mahfud MD dalam posisinya saat ini.
Baca Juga: Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
"Terutama ada dua hal strategis yang Pak Mahfud kawal, sehingga Pak Mahfud memutuskan belum mundur," jelasnya menambahkan.
Mahfud juga disebut Andi ingin melakukan transisi kepemimpinan agar nantinya Menteri baru bisa langsung bekerja dengan baik.
"Pak Mahfud sudah berbicara dengan Mas Ganjar di pagi hari di hari debat empat dan di situ sudah disepakati Pak Mahfud pasti mundur," tuturnya.
Setelah menyelesaikan hal strategis dan transisi itu, Mahfud disebutnya akan mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Tinggal sekarang bagaimana menyiapkan transisi di Kemenko Polhukam, lalu kemudian menyampaikannya ke Bapak Presiden dengan ketatanegaraan dan tata krama yang sepantasnya," katanya.
Berita Terkait
-
Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter
-
'Calon Ibu Negara Idaman' Siti Atikoh Rutin Laporkan Aspirasi Masyarakat kepada Ganjar Pranowo
-
Puji Cak Imin dan Mahfud MD Usai Debat Lalu Sindir Gibran, Arie Kriting Dihujat Warganet: Pantas Mertuanya Gak Setuju
-
Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
-
Mahfud Md ke Partai Pengusung Ganjar: Tidak Akan Tunduk dan Patuhi Siapapun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan