Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam pada Rabu (31/1/2024). Namun, keputusan itu belum bersifat resmi karena ia belum dapat menyerahkan surat formalnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kalau melihat dari aturan, menteri yang mengundurkan diri biasanya akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga:
Sempat Ramai Tiket Kampanye Akbar AMIN Waiting List, Kapten: Jangan Khawatir, Semua Bisa Masuk!
Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang
Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
Yakin Rektor Tak Dipaksa Bikin Video Apresiasi ke Jokowi, Eks KSAD Dudung Malah Curiga Hal Ini
Setelah itu, surat akan dibawa ke meja Jokowi untuk diterima dan ditandatangani. Setelah itu, menteri yang dimaksud akan bertemu dengan Jokowi sebagai bentuk pamit dari kabinet.
Untuk kali ini, Mahfud masih bisa melakukan hal tersebut lantaran Jokowi yang masih sibuk menjalankan kunjungan kerjanya ke luar kota.
Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi Siang Ini, Mahfud MD Mau Bebas dari Dugaan Konflik Kepentingan?
Menurut Mahfud, Jokowi akan kembali ke Jakarta pada Kamis (1/2/2024).
Oleh sebab itu, ia masih menyimpan surat pengunduran dirinya sampai akhirnya bisa bertemu Jokowi.
Bukan hanya disimpan, surat itu ia bawa ke mana pun dirinya pergi, termasuk ketika berkampanye.
"Surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).
"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengungkapkan, keputusan pengunduran dirinya dari Menko Polhukam itu berdasarkan kesepakatan dengan capres Ganjar Pranowo.
Namun, ia memilih momentum yang tepat untuk mengumumkannya kepada publik.
"Momentum itu apa? momentum itu ya satu momen, situasi yang tepat dan itu harus disusun melalui pembicaraan-pembicaraan saya dengan Mas Ganjar, dengan partai-partai pengusung, yang bekerja sama mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pamit ke Jokowi Besok, Mahfud MD: Gak Boleh Tinggal Gelanggang Colong Playu, Itu Etika!
-
Menpora Sebut Kabinet Tidak Terganggu Terkait Adanya Kabar Menteri Bakal Mundur hingga Tak Nyaman Lagi di Istana
-
BREAKING NEWS: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam
-
Safari Politik di Lampung Hingga ke Aceh, Mahfud MD Bakal Umumkan Mundur dari Menko Polhukam Siang Ini?
-
Mundur dari Kabinet Jokowi Siang Ini, Mahfud MD Mau Bebas dari Dugaan Konflik Kepentingan?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung