Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam pada Rabu (31/1/2024). Namun, keputusan itu belum bersifat resmi karena ia belum dapat menyerahkan surat formalnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kalau melihat dari aturan, menteri yang mengundurkan diri biasanya akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga:
Sempat Ramai Tiket Kampanye Akbar AMIN Waiting List, Kapten: Jangan Khawatir, Semua Bisa Masuk!
Ekspresi Emoh Gibran Lihat Kaos Kaesang, Erina Gudono Senyum Tipis: Karepmu Sang
Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu
Yakin Rektor Tak Dipaksa Bikin Video Apresiasi ke Jokowi, Eks KSAD Dudung Malah Curiga Hal Ini
Setelah itu, surat akan dibawa ke meja Jokowi untuk diterima dan ditandatangani. Setelah itu, menteri yang dimaksud akan bertemu dengan Jokowi sebagai bentuk pamit dari kabinet.
Untuk kali ini, Mahfud masih bisa melakukan hal tersebut lantaran Jokowi yang masih sibuk menjalankan kunjungan kerjanya ke luar kota.
Baca Juga: Mundur dari Kabinet Jokowi Siang Ini, Mahfud MD Mau Bebas dari Dugaan Konflik Kepentingan?
Menurut Mahfud, Jokowi akan kembali ke Jakarta pada Kamis (1/2/2024).
Oleh sebab itu, ia masih menyimpan surat pengunduran dirinya sampai akhirnya bisa bertemu Jokowi.
Bukan hanya disimpan, surat itu ia bawa ke mana pun dirinya pergi, termasuk ketika berkampanye.
"Surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud melalui live streaming di sela-sela kunjungannya di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).
"Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu, begitu saya ketemu langsung, saya sampaikan surat ini," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengungkapkan, keputusan pengunduran dirinya dari Menko Polhukam itu berdasarkan kesepakatan dengan capres Ganjar Pranowo.
Berita Terkait
-
Pamit ke Jokowi Besok, Mahfud MD: Gak Boleh Tinggal Gelanggang Colong Playu, Itu Etika!
-
Menpora Sebut Kabinet Tidak Terganggu Terkait Adanya Kabar Menteri Bakal Mundur hingga Tak Nyaman Lagi di Istana
-
BREAKING NEWS: Mahfud MD Mundur dari Jabatan Menko Polhukam
-
Safari Politik di Lampung Hingga ke Aceh, Mahfud MD Bakal Umumkan Mundur dari Menko Polhukam Siang Ini?
-
Mundur dari Kabinet Jokowi Siang Ini, Mahfud MD Mau Bebas dari Dugaan Konflik Kepentingan?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum