Suara.com - Unjuk rasa kepala desa di depan Gedung DPR/MPR justru dilaporkan berakhir ricuh setelah menyampaikan aspirasinya. Lantas, apa saja isi tuntutan para kepala desa tersebut?
Sebelumnya, massa yang berasal dari Asosiasi Kepala Desa Indonesia atau Apdesi melakukan pembakaran sampah dan memukul gerbang gedung DPR/MPR RI saat menyampaikan aspirasinya di lokasi tersebut Rabu kemarin.
Isi Tuntutan Apdesi yang Berdemo
Secara umum, unjuk rasa yang dilakukan Apdesi ini ditujukan untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini. Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.
Tuntutan ini sebelumnya sudah diajukan beberapa tahun silam oleh aparat desa dan asosiasi kepala desa. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari sisi pemerintah dan DPR RI, yang berwenang dalam penetapan masa jabatan ini.
Ancam Blokir Jalan Tol S. Parman
Demonstrasi yang dilakukan sebenarnya berjalan cukup tertib. Namun ketika Apdesi menuntut masuk ke Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, aparat menghalangi dan Apdesi tidak bisa masuk ke area kompleks tersebut.
Karena gerbang tidak kunjung dibuka, seorang pendemo yang berasal dari Aceh mengatakan agar demonstran berpencar guna menutup Jalan Tol S. Parman, dan sebagian untuk bertahan di depan gerbang.
Baca Juga: Ricuh! Demo APDESI di DPR, Lempar-lemparan Batu hingga Pagar DPR Copot
Apa yang dilakukan demonstran ini diklaim sebagai hasil dari anggota DPR yang dianggap tidak mendengarkan aspirasi dari pendemo. Langkah yang cukup ekstrim kemudian diambil supaya aspirasi mereka didengar oleh anggota DPR yang berada di gedung tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
'Dicegat' Sejumlah Kades di Klaten, Puan: Pembahasan RUU Desa Lanjut Usai Pemilu
-
Apdesi Gelar Demo di Gedung DPR RI, Massa Aksi Pukul Gerbang Pakai Palu
-
Anak Buah Dihujani Batu di DPR, Kapolda Metro Sindir Massa APDESI: Jangan Perlihatkan Perilaku Seperti Itu!
-
Gara-Gara Surat Undangan, Perangkat Desa Ngamuk di Depan Gedung DPR RI, Kok Bisa?
-
Jebol Pagar DPR, Aksi Demo Kepala Desa Berlangsung Ricuh
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar