Suara.com - Cawapres Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang meloloskan putra Jokowi itu sebagai cawapres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Almas sebelumnya 'membantu' Gibran lolos sebagai cawapres setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga:
GKR Bendara Putri Sultan Jogja Jajan di Gerobak Angkringan, Tingkahnya Menjadi Sorotan Publik
Sementara dalam kasus gugatan wanprestasi, berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) itu mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran.
Gugatan pertama dalam laman PN Solo itu teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sedangkan gugatan yang kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.
Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Baca Juga: SBY dan Dua Putranya Turun Gunung Kampanye Bareng di Jawa Timur, Prabowo Datang Diberi Rompi Biru
Baca Juga:
Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor
Berikut ini isi berkas gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka:
1. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023;
2. Bahwa atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2023 kemudian memutuskan yang isinya :
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!