Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun kepada Direktur Utama PT Amarta Karya Persero, Catur Prabowo, pada Senin (5/2/2024).
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Catur Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 9 tahun," kata Ali dikutip Suara.com, Senin (5/2/2024).
Selain pidana penjara, Catur juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta tetap berada dalam tahanan. Kemudian Catur juga harus membayar uang pengganti Rp 30,1 miliar.
Sementara rekannya, mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna divonis penjara 5 tahun 4 bulan.
"Trisna Sutisna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan," kata Ali.
Trisna juga harus membayar denda Rp 1 Miliar subsider 8 bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan. Kemudian juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Atas putusan tersebut, Ali menyebut Jaksa KPK belum menentukan sikap mengajukan banding atau tidak.
"Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga: Sudah Dibantah, NCW Tetap Ingin Dorong Isu Raffi Ahmad Tampung Uang Korupsi ke KPK
Sebagaimana diketahui Catur dan Trisna Sutisna dijadikan tersangka korupsi. Saat awal penetapan keduanya sebagai tersangka, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar.
Korupsi itu dari 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif. Sejumlah proyek itu, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Pengaturan Jabatan Eselon 1 di Kementan
-
Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Cecar Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara
-
15 Eks Pimpinan KPK Turun Gunung Demi Ingatkan Jokowi: Makin Hari Makin Tampak Penyelewengannya!
-
Sudah Dibantah, NCW Tetap Ingin Dorong Isu Raffi Ahmad Tampung Uang Korupsi ke KPK
-
Sebut Negara Bak 'Kartel Parpol', Belasan Eks Pimpinan KPK Ultimatum Jokowi: Tunjukan Sifat Kenegarawan di Pemilu 2024!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung