Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat membahas revisi Undang-undang tentang Desa.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat bersama antara baleg dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (5/2).
"Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-undang Desa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (6/2/2024).
Awiek menyampaikan salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi Undang-undang Desa ialah berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di baleg diputus diterima semua," kata Awiek.
Sebelumnya, hal senada disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang Desa masih dalam pembahasan dan bakal dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Mengingat DPR mulai besok sudah memasuki masa reses.
Pernyataan itu disampaikan Puan di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Selasa (6/2). Ia sekaligus menyampaikan bahwa pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa pada hari ini, sebeluk rapat paripurna dimulai.
Melalui hasil pertemuan tersebut, Puan mengatakan bahwa perangkat desa menyatakan sudah memahami pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah sudah memasuki proses pembahasan.
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dilaksakanan pada masa sidang selanjutnya," kata Puan, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Girang Revisi UU Desa soal Perpanjangan Masa Jabatan Dikabulkan DPR, Para Kades Sujud Syukur!
Puan berharap seluruh anggota DPR dapat menyampaikan kepada perangkat desa di dapil masing-masing terkait proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang sudah dibahas di Baleg bersama pemerintah dan akan dilanjutkan apda masa sidang berikut.
"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedaiaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," kata Puan.
Apdesi Demo di DPR
Polisi mengerahkan sedikitnya 2.730 personel gabungan dalam mengawal aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024).
“Dalam rangka pengamanan aksi bersama perangkat desa di depan gedung DPR, kami melibatkan 2.730 Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa.
Susatyo mengatakan, ribuan personel gabungan tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah titik sekitar DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya