Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat membahas revisi Undang-undang tentang Desa.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat bersama antara baleg dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (5/2).
"Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-undang Desa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (6/2/2024).
Awiek menyampaikan salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi Undang-undang Desa ialah berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di baleg diputus diterima semua," kata Awiek.
Sebelumnya, hal senada disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang Desa masih dalam pembahasan dan bakal dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Mengingat DPR mulai besok sudah memasuki masa reses.
Pernyataan itu disampaikan Puan di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Selasa (6/2). Ia sekaligus menyampaikan bahwa pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa pada hari ini, sebeluk rapat paripurna dimulai.
Melalui hasil pertemuan tersebut, Puan mengatakan bahwa perangkat desa menyatakan sudah memahami pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah sudah memasuki proses pembahasan.
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dilaksakanan pada masa sidang selanjutnya," kata Puan, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Girang Revisi UU Desa soal Perpanjangan Masa Jabatan Dikabulkan DPR, Para Kades Sujud Syukur!
Puan berharap seluruh anggota DPR dapat menyampaikan kepada perangkat desa di dapil masing-masing terkait proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang sudah dibahas di Baleg bersama pemerintah dan akan dilanjutkan apda masa sidang berikut.
"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedaiaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," kata Puan.
Apdesi Demo di DPR
Polisi mengerahkan sedikitnya 2.730 personel gabungan dalam mengawal aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024).
“Dalam rangka pengamanan aksi bersama perangkat desa di depan gedung DPR, kami melibatkan 2.730 Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa.
Susatyo mengatakan, ribuan personel gabungan tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah titik sekitar DPR RI.
Berkaca dari aksi sebelumnya, ada beberapa evaluasi soal penempatan personel dalam pengamanan demonstrasi yang dilakukan para perangkat desa.
Sebabnya, dari aksi kemarin, massa sempat melakukan bakar ban, menutup jalan tol dan merusak pagar gedung DPR.
“Aksi unjuk rasa hari ini, hal tersebut sudah kami antisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan Pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke jalan tol," ungkapnya.
Susatyo mengaku, belum ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas bakal diberlakukan secara situasional, sesuai dengan dinamika di lapangan.
"Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di depan DPR massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan gedung DPR RI akan kami alihkan,” jelasnya.
Diketahui bersama, Apdesi kembali menggelar aksi unjuk rasa, menuntut DPR mengesahkan Undang-undang Desa sebelum Pemilu 2024.
Mereka menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai regulasi yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024.
Namun fokus mereka yakni tentang masa jabatan, yang diminta menjadi 9 tahun dengan 3 periode.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto