Penyekapan itu berlangsung selama dua bulan yakni dari 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.
Perlakuan sadis
Selama dalam penyekapan pasutri tersebut mengalami tindakan sadis berupa penyiksaan hingga pelecehan seksual.
Pelaku MSH pernah memaksa istri korban yakni AA untuk melakukan hubungan seksual dengan MSE.
Yang mengerikan pelaku memaksa korban yang kala itu dalam kondisi mulut penuh sambal.
Tak berhenti di situ, tindakan pelecehan seksual juga dilakukan pelaku ARD terhadap korban AA yakni dengan mengoles balsem ke bagian sensitifnya.
Sementara itu, istri pelaku MSH yang berinisial MM juga turut serta dalam tindak penganiayaan terhadap korban dan istrinya.
Ia menyiram air panas hingga memukul korban menggunakan sarung tinju.
Laporan Orang Hilang
Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Dinamika Cinta dan Tawa dalam Rumah Rangga
Kasus penyekapan yang disertai tindakan sadis itu terungkap setelah polisi mendapat laporan orang hilang di wilayah lain.
Polisi pun kemudian berhasil membekuk para pelaku.
Tercatat ada lima pelaku yang berstatus sebagai tersangka yakni MSH (43) yang berperan sebagai otak penyekapan.
Kemudian ada MM (41) istri pelaku, AS (48), YR (36) serta ARD (36).
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 333 KUHP mengenai penyekapan dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara, kemudian Pasal 368 mengenai perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan bui, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi