Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang pemandu wisata berinisial Faisal Akbar Ramadhan (29) yang diduga telah melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal China.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, pria asal Jawa Timur itu sudah di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," kata Sukadi, Sabtu (10/2/2024).
Sukadi menjelaskan insiden pemerkosaan terhadap wisatawan berinisial TH (26) itu terjadi pada Kamis (8/2). Awalnya korban bersama temannya berinisial ZH (29) diantar oleh pelaku ke salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta pada Rabu (7/2) malam.
Setelah menikmati hiburan dan menikmati minuman beralkohol hingga pukul 01.00 WITA Kamis (8/2), korban bersama temannya meminta pelaku untuk mengantarkan mereka kembali ke hotel di kawasan ITDC Nusa Dua.
Namun, pelaku memiliki niat buruk terhadap korban sehingga membuat rencana untuk membujuknya menuju ke dalam sebuah hotel dengan alasan mengambil barang pada seorang teman.
"Pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya," kata Sukadi.
Pelaku pun meminta bantuan korban untuk membantu dirinya mengambil barang di dalam kamar hotel tersebut. Korban yang percaya pada pelaku mengikuti pelaku sampai di dalam kamar, sementara temannya menunggu di dalam mobil.
Ketika korban sudah masuk ke dalam kamar, pelaku FAR langsung mengunci pintu kamar dan berusaha memaksa korban TH untuk berhubungan badan. Korban pun menolak dan berteriak, tetapi pelaku membanting korban di atas kasur, menutupi wajahnya lalu melancarkan aksi bejatnya itu.
Sementara itu, teman korban yang ada di dalam mobil turun untuk mengecek korban karena tak kunjung keluar dari hotel. Teman korban pun mendatangi kamar yang dipakai pelaku dengan bantuan petugas keamanan dan membuka paksa pintu kamar.
"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," kata Sukadi.
Kepada penyidik, pelaku FAR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dan pelaku tertarik dengan korban dari saat berada di sebuah bar di kawasan Kuta, Badung.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Mengerikan Argiyan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
-
Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
-
Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!
-
Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Gundar Ternyata Licin, Argiyan Lama Buron usai Hamili 2 ABG di Depok
-
Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus