Suara.com - Keluarga Kayla Rizki Andini (20) mahasiswi Gunadarma Depok korban pembunuhan dan pemerkosaan tak terima tersangka Argiyan Arbirama (19) hanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun tersebut.
"Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.
Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.
"Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1).
Rekonstruksi kasus ini, lanjut Wira, rencananya akan digelar pada Selasa (23/1). Dalam proses rekonstruksi, penyidik akan menghadirkan tersangka Argiyan.
"Besok rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.
Tersangka Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok sebelum ditangkap usai membunuh dan memperkosa Kayla. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NH dan N anak di bawah umur yang kekinian hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.
Wira menyebut tersangka Argiyan 'licin' sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindak kejahatannya terhadap Kayla.
"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin," ungkap Wira.
Wira menyampaikan bahwa dua laporan di Polres Metro Depok tersebut rencananya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Gundar Ternyata Licin, Argiyan Lama Buron usai Hamili 2 ABG di Depok
-
Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal
-
Polisi Beberkan Isi HP Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gunadarma: Banyak Konten Video Porno!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf