Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggunakan hak suaranya di TPS 10 Kelurahan Gambir, yang berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat pada Rabu (14/02/1014) besok.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi lewat unggahan di media sosial instagram peribadinya, Senin.
"Senin, 12 Februari 2024, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyampaikan undangan kepada saya untuk turut memberikan hak pilih pada Pemilu 2024 di TPS 10 Kelurahan Gambir," kata Jokowi.
Ia lantas mengimbau kapada para petugas KPPS agar bekerja secara jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Saya juga menegaskan agar pesta demokrasi dapat berjalan damai dan tertib, juga dinikmati masyarakat Indonesia," katanya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 10 Kelurahan Gambir, Hamdi Basjar menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi agar para KPPS di seluruh Nusantara bekerja dengan jujur.
"Bapak (Presiden) juga menyampaikan pesan agar KPPS di mana saja di Republik ini, di seluruh Nusantara, agar bekerja dengan jujur, adil, tegas, cermat agar berlangsung Pemilu yang jujur, adil, dan karena pesta demokrasi ya jadi agar masyarakat Indonesia ini menikmati pesta demokrasi tersebut. Itu pesan dari Bapak tadi," ujar Hamdi Basjar.
Hamdi juga menyampaikan undangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 10 Kelurahan Gambir. Menurutnya, TPS tersebut akan berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara di Jalan Veteran Nomor 10.
"Bapak Presiden, Bapak Jokowi insyaallah katanya berkenan hadir," katanya.
Baca Juga: Intip TPS 10 Gambir Tempat Presiden Jokowi Nyoblos Besok
Di TPS tempatnya bertugas, jelas Hamdi, terdapat 120 orang yang terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan pemungutan suara akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
"Yang jam 1 (siang) itu mungkin untuk yang DPTb dan DPK, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Jadi kemungkinan Pak Presiden dan Ibu (Iriana) akan datang antara jam 8 sampai jam 12," jelasnya.
Berita Terkait
-
Intip TPS 10 Gambir Tempat Presiden Jokowi Nyoblos Besok
-
Bingung Coblos Siapa? Coba Simulasi Pemilu 2024 Online Agar Kenal Caleg DPR, DPRD hingga DPD
-
100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan
-
Terungkap! Menteri Basuki Angkat Suara Soal Absen Dampingi Jokowi Resmikan Jalan Tol
-
Coblos Beda KTP di Pemilu 2024 Masih Bisa? Ini Syaratnya!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara