Suara.com - Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said menyebut kenaikan tunjangan kinerja (tukin) menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024 akan menimbulkan kecurigaan etika pemimpin.
"Menimbulkan kecurigaan itu yang mengontrol ini kita punya etika atau nggak dan pemimpin yang tidak punya etik sudah kehilangan legitimasi," ujar Sudirman kepada wartawan di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).
Sudirman mengatakan, tidak ada kekuasaan yang kekal. Ia mengimbau para pemimpin untuk kembali pada fungsi dan menjaga etika.
"Anda boleh punya kekuasaan tapi ketika sudah pergi ya you are no longer leader. Maka para pemimpin ini tolong kembalikan fungsimu, jaga etika jadi lah teladan kami semua," ucap Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan sikap pemimpin yang tidak menjaga etika akan memicu aparat di bawahnya untuk tidak menjaga etikanya.
"Jadi kalau diceritakan lurah, bupati ya melakukan itu ya biasa saja, wong yang paling tinggi melakukan itu," tutur Sudirman.
"Pak presiden jadi lah pemimpin yang baik, kami masih ingin punya presiden ke-7 yang berhenti dengan harga diri. Caranya bagaimana, kembalikan itu moral, jangan meneruskan praktik seperti itu," jelas Sudirman.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan tentang kenaikan tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu jelang pemungutan suara.
Dua hari sebelum pemungutan suara atau Senin (12/2/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Baca Juga: Senang Jokowi Naikkan Tukin Jelang Pemilu, Bawaslu: Kami Akan Selalu Tegak Lurus
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).
Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp 29.085.000 per bulan atau 16,7 persen dari jumlah sebelumnya.
Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besaran tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?