Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 terkait tunjangan kinerja. Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (12/2/2024), atau dua hari sebelum pemungutan suara.
Perpres tersebut berisi terkait menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, dia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.
"Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," kata Lolly di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Lolly menilai kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Bahkan, dia meyakini hal tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu.
"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," ujar Lolly.
Lebih lanjut, dia menegaskan penindakan yang akan dilakukan Bawaslu tetap tidak akan dipengaruhi kenaikan tunjangan kinerja. Telebih, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.
"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkam regulasi. Kita engga akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," tandas Lolly.
Bikin Bawaslu Tersenyum
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pemungutan suara.
Baca Juga: Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu
Dua hari sebelum pemungutan suara atau Senin (12/2/2024), Jokowi meneken aturan tersebut pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu berlaku sejak perpres tersebut diterbitkan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian dikutip dari Perpres 18/2024 pada Selasa (13/2/2024).
Pada aturan tersebut, jumlah kenaikan tukin cukup beragam. Pada kelas tertinggi atau kelas jabatan 17, besaran tukin bagi pegawai Bawaslu dalam Perpres 18/2024 ialah Rp29.085.000 per bulan atau 16.7 persen dari jumlah sebelumnya.
Di sisi lain, untuk kelas jabatan 1 atau yang terendah, kenaikan tukin bagi pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Angka itu menunjukkan kenaikan 11.44 persen dari besara tukin pada Perpres Nomor 122 tahun 2017.
Berita Terkait
-
Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100%
-
Jokowi Minta Sultan HB X Jembatani Pertemuan dengan Megawati, Hasto: Ambisi Kekuasaan Ciptakan Rasa Tak Enak
-
Sebut Prabowo Subianto Mirip Binatang, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu
-
Dilaporkan Relawan Prabowo ke Bawaslu Gegara ke Rumah JK, Anies: Siapa Saja Boleh Melaporkan tapi...
-
Pemilih Tergoda Politik Uang? Siap-siap Berurusan dengan Bawaslu dan Bakal Diproses Hukum
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi