Suara.com - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan pencoblosan pada pagi hari ini di TPS 33 Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Prabowo direncanakan menuju ke TPS dari kediamannya dia Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada pukul 7.45 WIB. Sementara pantauan Suara.com di depan gerbang padepokan, cuaca terpantau masih hujan dan berkabut.
Suasana yang sama juga terpantau di TPS 33, tempat nanti Prabowo akan menggunakan hak pilihnya. Pantauan di lokasi, sejumlah petugas KPPS sudah berada di lokasi dan bersiap.
Pantauan di kedua lokasi, masih sebatas awak media yang sudah hadir guna melakukan peliputan dan siaran langsung agenda Prabowo.
Sebelumnya, sehari jelang pencoblosan atau tepatnya Selasa malam kemarin, Prabowo juga menggelar ritual doa bersama. Kegiatan tersebut digelar di kediamannya di Padepokan Garudayaksa, Hambalang.
Selain di padepokan, kegiatan doa bersama juga dilakukan TKN Prabowo-Gibran di beberapa tempat. Salah satunya di rumah Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo rencanannya akan mencoblos di TPS 34 Kampung Tirtoyoso, Manahan, Solo, Jawa Tengah. Sesuai mencoblos Gibran akan bertolak ke Jakarta untuk sama-sama memantau exit poll.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini dijadwalkan menghadiri acara nonton bareng atau nobar hasil quick count Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut, acara akan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Doodle Pemilihan Umum Indonesia 2024 Mejeng di Halaman Awal Google
Sementara, Prabowo-Gibran dijadwalkan hadir ketika proses hitung cepat atau quick count telah mencapai 80-90 persen.
Selain Prabowo dan Gibran, seluruh ketua umum partai politik pengusung dan struktur TKN Prabowo-Gibran juga dijadwalkan hadir di acara nobar quick count di Istora Senayan.
Menurut Nusron acara nobar tersebut juga terbuka untuk umum bagi pendukung Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
-
Doodle Pemilihan Umum Indonesia 2024 Mejeng di Halaman Awal Google
-
Dua Pekan 'Lawan' Kubu Prabowo, Fedi Nuril Ungkap Pesan Jelang Pencoblosan
-
Close The Door Jadi Trending Topic, Deddy Corbuzier Rupanya Kedatangan Tamu Capres di Masa Tenang!
-
Pemiluv Suaradotcom: Live Quick Count dan Euforia Pemilu 2024
-
Sutradara dan Narasumber Dirty Vote Dilaporkan, Koalisi Sipil: Bentuk Pembungkaman Kritik dan Fakta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?