Suara.com - Nama komedian Alfiansyah Bustami atau yang punya nama panggung Komeng mencuri perhatian saat maju dalam kontestasi calon anggota DPD RI di Pemilu 2024.
Tanpa gembar-gembor bahkan kampanye, kemunculan Komeng di kertas suara calon anggota DPD RI membuat publik gagal fokus.
Salah satu yang jadi sorotan yakni foto Komeng di surat suara yang nyeleneh dibanding calon anggota DPD RI lainnya yang ikut bertarung di Pemilu 2024.
Gegara penampilannya yang unik, salah satu legenda komedian Indonesia itupun meraup sukses banyak suara.
Salah satunya di TPS 082 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dimana di TPS tersebut ia sukses meraup 48 suara dari total 184 pemilih.
Ia mengalahkan incumbent asal Jawa Barat Amang Syafrudin yang meraup 23 suara hingga artis Jihan Fahira yang hanya mendapat 21 suara.
Senada dengan hasil tersebut bila ditengok di hitung suara Pemilu DPD 2024 di situs KPU, raupan suara Komeng di wilayah pemilihan Jawa Barat melejit paling tinggi dibanding calon anggota DPD RI lainnya.
Nah, bila kelak mendapat amanah menjadi senator atau anggota DPD RI, apa saja sih tugas dan kewajiban yang bakal diemban Komeng?
Baca Juga: Komeng Belum Terbendung di Jawa Barat, Meski Foto di Surat Suara Kontroversial
Bila mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sementara untuk tugas dan wewenang anggota DPD RI setidaknya ada 5 poin.
1. Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-undang, dimana DPD memiliki kewenangan mengajukan pengajuan undang-undang kepada DPR. Selain itu memberi pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan ke DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan Undang-undang.
2. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah. Dimana DPD bertugas memastikan bahwa kebijakan nasional tak melanggar otonomi daerah dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan di level daerah.
3. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka bertugas mengemukakan masalah, mengulik kebutuhan dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
4. Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan menyumbang saran yang berkait dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel