Suara.com - Nama komedian Alfiansyah Bustami atau yang punya nama panggung Komeng mencuri perhatian saat maju dalam kontestasi calon anggota DPD RI di Pemilu 2024.
Tanpa gembar-gembor bahkan kampanye, kemunculan Komeng di kertas suara calon anggota DPD RI membuat publik gagal fokus.
Salah satu yang jadi sorotan yakni foto Komeng di surat suara yang nyeleneh dibanding calon anggota DPD RI lainnya yang ikut bertarung di Pemilu 2024.
Gegara penampilannya yang unik, salah satu legenda komedian Indonesia itupun meraup sukses banyak suara.
Salah satunya di TPS 082 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dimana di TPS tersebut ia sukses meraup 48 suara dari total 184 pemilih.
Ia mengalahkan incumbent asal Jawa Barat Amang Syafrudin yang meraup 23 suara hingga artis Jihan Fahira yang hanya mendapat 21 suara.
Senada dengan hasil tersebut bila ditengok di hitung suara Pemilu DPD 2024 di situs KPU, raupan suara Komeng di wilayah pemilihan Jawa Barat melejit paling tinggi dibanding calon anggota DPD RI lainnya.
Nah, bila kelak mendapat amanah menjadi senator atau anggota DPD RI, apa saja sih tugas dan kewajiban yang bakal diemban Komeng?
Baca Juga: Komeng Belum Terbendung di Jawa Barat, Meski Foto di Surat Suara Kontroversial
Bila mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Sementara untuk tugas dan wewenang anggota DPD RI setidaknya ada 5 poin.
1. Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-undang, dimana DPD memiliki kewenangan mengajukan pengajuan undang-undang kepada DPR. Selain itu memberi pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan ke DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan Undang-undang.
2. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah. Dimana DPD bertugas memastikan bahwa kebijakan nasional tak melanggar otonomi daerah dan mendukung pembangunan dan kesejahteraan di level daerah.
3. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka bertugas mengemukakan masalah, mengulik kebutuhan dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
4. Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan menyumbang saran yang berkait dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres