- Aktivitas penambangan ilegal di Lebak berpotensi merusak lingkungan; DPRD meminta penindakan tegas dan berkelanjutan.
- Penegakan hukum telah dilakukan Polres Lebak dengan menahan empat pelaku PETI di kawasan TNGHS dan hutan lindung.
- Pemkab Lebak mengusulkan skema pertambangan rakyat legal berizin kepada Kementerian ESDM sebagai solusi ekonomi dan lingkungan.
Suara.com - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius hingga bencana ekologi. DPRD Lebak meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan konservasi.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan wilayah Lebak memiliki kawasan hutan yang luas dan strategis, termasuk hutan lindung serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang harus dilindungi dari praktik pertambangan ilegal.
"Kita memiliki hutan dan alam yang luas terdiri dari hutan lindung juga hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) dan jangan sampai penambang ilegal itu melakukan kerusakan," kata Juwita Wulandari di Lebak, Kamis.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap para pelaku penambangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat memicu tragedi kemanusiaan sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.
Kerja sama lintas sektor pun dinilai krusial, mulai dari pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), hingga kepolisian, untuk mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal.
Pelaku penambangan ilegal di Lebak meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, serta eksploitasi tambang di kawasan hutan dan alam yang dilindungi.
"Kita berharap kedepannya Lebak bisa terbebas dari pelaku penambang ilegal, sehingga hutan dan alam terjaga dan lestari serta hijau," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, Juwita menyampaikan pemerintah daerah tengah mengusulkan skema pertambangan rakyat yang legal dan berizin melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Usulan tersebut, kata dia, akan melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Pertambangan rakyat dinilai bisa menjadi solusi ekonomi selama dijalankan sesuai aturan dan memperhatikan aspek kelestarian alam.
Baca Juga: Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
"Kita berharap pertambangan rakyat itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menimbulkan kerusakan hutan dan alam," katanya menjelaskan.
Dari perspektif moral dan keagamaan, Pemuka Agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat perbuatan manusia. Ia mengutip Alquran Surah Arum ayat 41 sebagai peringatan atas dampak kerusakan alam.
Kehadiran penambang emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dinilai sangat berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
"Kita minta alam harus dijaga dan dilestarikan, dan tidak boleh dilakukan kerusakan yang dapat menimbulkan tragedi manusia," katanya menjelaskan.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan telah mengambil langkah penegakan hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengungkapkan pihaknya telah menahan empat pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, yang merupakan bagian kawasan TNGHS dan hutan lindung.
Dari empat tersangka tersebut, dua kasus telah rampung, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu