- Aktivitas penambangan ilegal di Lebak berpotensi merusak lingkungan; DPRD meminta penindakan tegas dan berkelanjutan.
- Penegakan hukum telah dilakukan Polres Lebak dengan menahan empat pelaku PETI di kawasan TNGHS dan hutan lindung.
- Pemkab Lebak mengusulkan skema pertambangan rakyat legal berizin kepada Kementerian ESDM sebagai solusi ekonomi dan lingkungan.
Suara.com - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius hingga bencana ekologi. DPRD Lebak meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan konservasi.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan wilayah Lebak memiliki kawasan hutan yang luas dan strategis, termasuk hutan lindung serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang harus dilindungi dari praktik pertambangan ilegal.
"Kita memiliki hutan dan alam yang luas terdiri dari hutan lindung juga hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) dan jangan sampai penambang ilegal itu melakukan kerusakan," kata Juwita Wulandari di Lebak, Kamis.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap para pelaku penambangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat memicu tragedi kemanusiaan sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.
Kerja sama lintas sektor pun dinilai krusial, mulai dari pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), hingga kepolisian, untuk mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal.
Pelaku penambangan ilegal di Lebak meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, serta eksploitasi tambang di kawasan hutan dan alam yang dilindungi.
"Kita berharap kedepannya Lebak bisa terbebas dari pelaku penambang ilegal, sehingga hutan dan alam terjaga dan lestari serta hijau," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, Juwita menyampaikan pemerintah daerah tengah mengusulkan skema pertambangan rakyat yang legal dan berizin melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Usulan tersebut, kata dia, akan melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Pertambangan rakyat dinilai bisa menjadi solusi ekonomi selama dijalankan sesuai aturan dan memperhatikan aspek kelestarian alam.
Baca Juga: Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
"Kita berharap pertambangan rakyat itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menimbulkan kerusakan hutan dan alam," katanya menjelaskan.
Dari perspektif moral dan keagamaan, Pemuka Agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat perbuatan manusia. Ia mengutip Alquran Surah Arum ayat 41 sebagai peringatan atas dampak kerusakan alam.
Kehadiran penambang emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dinilai sangat berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
"Kita minta alam harus dijaga dan dilestarikan, dan tidak boleh dilakukan kerusakan yang dapat menimbulkan tragedi manusia," katanya menjelaskan.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan telah mengambil langkah penegakan hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengungkapkan pihaknya telah menahan empat pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, yang merupakan bagian kawasan TNGHS dan hutan lindung.
Dari empat tersangka tersebut, dua kasus telah rampung, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan tanpa izin mencapai pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Iwakum Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka