Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut, hampir 90 persen tersangka korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terlibat dalam skandal pungutan liar atau pungli. Pungli itu dilakukan pegawai KPK kepada para tersangka agar mendapatkan fasilitas tambahan seperti handphone selama mendekam di rutan.
"Sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," kata Albertina di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Serukan Perubahan Untuk Indonesia, Ririe Fairus Dapat Hal Tak Terduga
Begini Ekspresi Selvi Ananda ketika Gibran Sebut bakal Mandi Dulu saat Tiba di Jakarta
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Albertina menyebut Dewas KPK tidak akan mengungkap para tersangka korupsi yang memberikan uang kepada pegawai KPK.
"Semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu, karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," katanya.
Meski menjadi pemberi, para tersangka yang terlibat dalam skandal ini juga tidak akan diproses Dewas KPK.
Baca Juga: Jadi Pilihan Tersangka Korupsi, Prabowo-Gibran Menang Telak Di Rutan KPK
"Kalau ini diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," katanya.
Di sisi lain, terdapat tersangka yang tidak terlibat, karena ketidakmampuannya atau tidak memiliki uang untuk membayar agar mendapatkan fasilitas tambahan.
"Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya. Kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan.Tapi sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," jelas Albertina.
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.
Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK.
Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka yang menjadi aktor utama.
Berita Terkait
-
Dijatuhi Sanksi Berat karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf
-
Komeng Ditanya Mau Dipanggil Senator atau Uhuy: Bebas, Asal Jangan Dipanggil KPK
-
Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam
-
4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat
-
Jadi Pilihan Tersangka Korupsi, Prabowo-Gibran Menang Telak Di Rutan KPK
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Menyemut di Patung Kuda, Ini Sederet Tuntutan Ribuan Petani Bikin Kawasan Dekat Istana Lumpuh!
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan
-
Pesan Tegas Megawati di Hari Tani Nasional: Stop Konversi Lahan Subur!
-
FSGI Ungkap Masalah MBG di 14 Provinsi: Makanan Basi, Belatung, hingga Jeruk Busuk
-
Keracunan Massal Lagi? 7 Siswa SMAN 15 Jakarta Mual dan Sakit Perut Usai Makan MBG
-
Diundang Donald Trump, Prabowo Gabung Pertemuan Eksklusif Bahas Perdamaian Gaza di PBB
-
Imbas Kompor Nyala Ditinggal Pemilik, Belasan Kios di Pasar Krenso Jaktim Ludes Terbakar