Suara.com - Pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat menuai kontroversi setelah diperoleh dari perubahan aturan yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan aturan yang dissidangkan di lembaga tertinggi konsitusi ini pun diduga sarat kepentingan politik.
Perkara ini diakui membuat kepercayaan publik pada MK menjadi turun. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membenarkan hal tersebut.
MK sebagai lembaga tertinggi konstitusi telah memutuskan perubahan atas persyaratan capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini.
Perubahan syarat ini seolah menjadi tiket khusus bagi anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa maju berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
1 Pendukung Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit Terkena Gangguan Jiwa
Profil Dian Pelangi, Desainer Motif AMIN yang Dikenakan Anies dan Istrinya
"Saya menyadari untuk mengembalikan kepercayaan publik memang tidak mudah. Karena itu saya mengharapkan semua unsur, anak-anak muda, tokoh-tokoh, bisa kemudian memberikan pandangan kepada siapa pun, ketika mendiskusikan mengenai MK," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Sejumlah Distorsi Hukum Jelang Pemilu 2024, Hasto Ungkap Hal Ini
Dia berharap makin banyak pihak yang menyampaikan jika dirinya sebagai ketua MK tengah berupaya mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga konstitusi tertinggi ini.
"Di mana muncul sebuah sistem, di mana kepecayaan publik bisa kembali, mungkin tidak bisa sebentar," sambungnya.
Dia pun menyakini kepercayaan publik akan kembali jika MK mampu membuktikan integritas seperti halnya menengani perkara-perkara sengketa Pemilu.
"Bisa Pilpres, Pilkada di akhir tahun," sambung dia yang memastikan agar hakim-hakim MK lainya juga berusaha memiliki integritas yang sama.
"Kita tidak bisa membaca isi hati orang tapi bisa dilihat dari personal, jika kolega (hakim) menonton ini, harapannya kolega-kolega lainnya, punya sama (integritas)," ujarnya memastikan jika apa yang disampaikan bisa ditonton oleh hakim-hakim MK lainnya.
Lalu mampukah hakim Suhartoyo mengembalikan kepercayaan publik jika nantinya perkara Pilpres berakhir di MK?
Berita Terkait
-
Pendidikan Anwar Usman Eks Ketua MK, Gelar Profesor Kehormatannya Terancam Dicabut
-
Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI
-
Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK? Ini Jawaban Mahkamah Konstitusi
-
Sebut Sejumlah Distorsi Hukum Jelang Pemilu 2024, Hasto Ungkap Hal Ini
-
Momen Mahfud Md 3 Kali Sebut Ipar Jokowi Dengan Panggilan 'Uncle Usman'
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap