Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta memuat informasi umum perkara.
“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan. Sidang jawaban gugatan saja belum digelar, baru 21 Februari (2024) nanti sidang lagi,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua MK setelah PTUN DKI Jakarta menerbitkan putusan sela terhadap perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar Usman menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Denny dan TPDI menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat karena meminta jabatan Ketua MK diembannya lagi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK.
"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia," demikian bunyi putusan sela PTUN.
Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca Juga: Jimly Blak-blakan Soal Intervensi Jokowi di Balik Putusan MK yang Loloskan Gibran
Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.
Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Berita Terkait
-
Jimly Blak-blakan Soal Intervensi Jokowi di Balik Putusan MK yang Loloskan Gibran
-
Sebut Sejumlah Distorsi Hukum Jelang Pemilu 2024, Hasto Ungkap Hal Ini
-
Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI
-
Bakal Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN, Ini Langkah Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal
-
Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas