Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur apes di kontestasi Pemilu 2024. Maju sebagai caleg dari Perindo, Yusuf Mansur diprediksi gagal menjadi anggota dewan.
Sama seperti nasib para caleg dari Perindo, termasuk Harry Tanoe dan 5 keluarganya, Yusus Mansur mendapat suara yang tidak signifikan.
Yusuf Mansur yang memakai nama aslinya, Jam'an Nurchotib Mansur dari data real count KPU RI, Selasa (20/2) hanya meraup 1264 suara dari data masuk sebanyak4961 dari 8812 TPS (56.30%).
Suara Yusuf Mansur masih di bawah jurnalis Aiman Witjaksono yang mendapatkan suara sebanyak 2560.
Di dapil Jakarta 1, tempat Yusuf Mansur bertarung di Pemilu 2024, politisi PSI, Faldo Maldini termasuk caleg yang meraih suara cukup banyak yakni 17.263.
Selain Faldo, politikus senior PKS Mardani Ali Sera juga tercatat meraup suara sebanyak 52.681. Lalu ada politikus PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan 26.485 suara.
Di dapil ini juga terdapat muka-muka baru caleg di Pemilu 2024 seperti Ayu Azhari yang hanya meraup suara sebanyak 2839.
Sebelum ikut kontestasi Pemilu 2024, Yusuf Mansur sempat mendapat gugatan sebesar Rp98 Triliun dan dituntut hukuman Rp1,2 miliar oleh PN Jakarta Selatan.
Namun Yusuf Mansur yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi mampu terbebas dari hukuman.
Baca Juga: Opie Kumis Jadi Tempat Curhat Caleg Stres yang Kalah di Pemilu 2024
"Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan banding seperti dikutip.
"Mengadili sendiri. Dalam eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo,"
Dari putusan itu, atas pertimbangan di atas maka PT Jakarta memutuskan bahwa gugatan kepada Yusuf Mansur tidak dapat diterima.
Kasus gugatan kepada Yusuf Mansur berawal saat penggugat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.
Yusuf Mansur saat itu mempresentasikan bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi tiga. Iming-iming ini kemudian membuat Zaini dan ikut berinvestasi batubara.
Ia pun menyetor uang sebesar Rp80 juta namun kemudian keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan.
Berita Terkait
-
Opie Kumis Jadi Tempat Curhat Caleg Stres yang Kalah di Pemilu 2024
-
Kumpulkan Bukti-bukti Kecurangan Pemilu, Cak Imin Yakin Lanjut Putaran Kedua!
-
Mahfud MD Desak Lakukan Audit Forensik Digital di KPU: Kekacauan Sirekap Perlu Dijawab!
-
Dear Sis Grace Natalie, Ini Ada Pesan Menohok dari Ahok Dibaca Yah
-
Deretan Tingkah Konyol Netizen saat Coblosan, Sembunyikan Motor Orang Tua hingga Batal Milih karena Takut Foto Rusak
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!