Suara.com - Seorang pemotor bernama M Arifin Ilham (17) tewas tertabrak mobil saat melawan arah di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan karena panik takut ditilang polisi. Peristiwa kecelakaan maut yang diawali adanya pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari.
Arifin bersama dua pemotor lain saat itu nekat melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Tebet yang dilarang bagi pengendara sepeda motor.
Namun di ujung jalan, ketiga pemotor tersebut nekat putar balik melawan arus karena takut ditilang usai melihat sejumlah anggota polisi berjaga. Saat melawan arus Arifin kemudian tertabrak mobil hingga tewas di lokasi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai peristiwa kecelakaan bisa terjadi karena adanya kerangka berpikir aparat kepolisian khususnya anggota polisi lalu lintas atau Polantas yang keliru.
Menurutnya anggota Polantas tersebut terkesan mengedepankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum daripada pelindung dan pengayom masyarakat.
"Ini karena mindset personel kepolisian kita kebanyakan adalah sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Makanya mereka lebih memilih untuk menindak daripada mencegah untuk melindungi masyarakat dari potensi insiden karena pelanggaran," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Padahal jika berkaca dari peristiwa kecelakaan ini, kata Bambang, anggota Polantas semestinya bisa mencegah pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan JLNT Casablanca dengan berjaga di area masuk. Bukan justru berjaga di area keluar yang terkesan 'menjebak' pemotor untuk kemudian dijatuhi sanksi penegakan hukum berupa tilang.
"Mindset terbentuk karena pengaruh sosial dan kultural organisasi," jelasnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa kecelakaan yang terus berulang ini tidak terjadi lagi, Bambang menyarankan Polri segera melakukan evaluasi.
"Perlu melakukan evaluasi aturan (SOP) penegakan hukum lalu lintas. Misalnya, penegakan aturan sebelum masuk pintu JLNT," ujarnya.
Sebagaimana diketahu. pengendara sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Peristiwa kecelakaan maut pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com kecelakaan maut tersebut juga pernah terjadi pada 7 Mei 2023 dan 27 Juni 2023.
Berita Terkait
-
Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri
-
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pemotor Lawan Arah Tewas Tertabrak di JLNT Casablanca
-
Akui Kesulitan Berjalan, Prabowo Subianto Ceritakan Pernah Jatuh Dari Tebing hingga Kecelakaan
-
Polisi Penjaga JLNT Casablanca Dianggap Hanya 'Menjebak', Pengamat: Seharusnya dari Pintu Masuk
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?