Suara.com - Seorang pemotor bernama M Arifin Ilham (17) tewas tertabrak mobil saat melawan arah di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan karena panik takut ditilang polisi. Peristiwa kecelakaan maut yang diawali adanya pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari.
Arifin bersama dua pemotor lain saat itu nekat melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Tebet yang dilarang bagi pengendara sepeda motor.
Namun di ujung jalan, ketiga pemotor tersebut nekat putar balik melawan arus karena takut ditilang usai melihat sejumlah anggota polisi berjaga. Saat melawan arus Arifin kemudian tertabrak mobil hingga tewas di lokasi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai peristiwa kecelakaan bisa terjadi karena adanya kerangka berpikir aparat kepolisian khususnya anggota polisi lalu lintas atau Polantas yang keliru.
Menurutnya anggota Polantas tersebut terkesan mengedepankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum daripada pelindung dan pengayom masyarakat.
"Ini karena mindset personel kepolisian kita kebanyakan adalah sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Makanya mereka lebih memilih untuk menindak daripada mencegah untuk melindungi masyarakat dari potensi insiden karena pelanggaran," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Padahal jika berkaca dari peristiwa kecelakaan ini, kata Bambang, anggota Polantas semestinya bisa mencegah pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan JLNT Casablanca dengan berjaga di area masuk. Bukan justru berjaga di area keluar yang terkesan 'menjebak' pemotor untuk kemudian dijatuhi sanksi penegakan hukum berupa tilang.
"Mindset terbentuk karena pengaruh sosial dan kultural organisasi," jelasnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa kecelakaan yang terus berulang ini tidak terjadi lagi, Bambang menyarankan Polri segera melakukan evaluasi.
"Perlu melakukan evaluasi aturan (SOP) penegakan hukum lalu lintas. Misalnya, penegakan aturan sebelum masuk pintu JLNT," ujarnya.
Sebagaimana diketahu. pengendara sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Peristiwa kecelakaan maut pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com kecelakaan maut tersebut juga pernah terjadi pada 7 Mei 2023 dan 27 Juni 2023.
Berita Terkait
-
Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri
-
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pemotor Lawan Arah Tewas Tertabrak di JLNT Casablanca
-
Akui Kesulitan Berjalan, Prabowo Subianto Ceritakan Pernah Jatuh Dari Tebing hingga Kecelakaan
-
Polisi Penjaga JLNT Casablanca Dianggap Hanya 'Menjebak', Pengamat: Seharusnya dari Pintu Masuk
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku