Suara.com - Seorang pemotor bernama M Arifin Ilham (17) tewas tertabrak mobil saat melawan arah di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan karena panik takut ditilang polisi. Peristiwa kecelakaan maut yang diawali adanya pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari.
Arifin bersama dua pemotor lain saat itu nekat melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Tebet yang dilarang bagi pengendara sepeda motor.
Namun di ujung jalan, ketiga pemotor tersebut nekat putar balik melawan arus karena takut ditilang usai melihat sejumlah anggota polisi berjaga. Saat melawan arus Arifin kemudian tertabrak mobil hingga tewas di lokasi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai peristiwa kecelakaan bisa terjadi karena adanya kerangka berpikir aparat kepolisian khususnya anggota polisi lalu lintas atau Polantas yang keliru.
Menurutnya anggota Polantas tersebut terkesan mengedepankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum daripada pelindung dan pengayom masyarakat.
"Ini karena mindset personel kepolisian kita kebanyakan adalah sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Makanya mereka lebih memilih untuk menindak daripada mencegah untuk melindungi masyarakat dari potensi insiden karena pelanggaran," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Padahal jika berkaca dari peristiwa kecelakaan ini, kata Bambang, anggota Polantas semestinya bisa mencegah pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan JLNT Casablanca dengan berjaga di area masuk. Bukan justru berjaga di area keluar yang terkesan 'menjebak' pemotor untuk kemudian dijatuhi sanksi penegakan hukum berupa tilang.
"Mindset terbentuk karena pengaruh sosial dan kultural organisasi," jelasnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa kecelakaan yang terus berulang ini tidak terjadi lagi, Bambang menyarankan Polri segera melakukan evaluasi.
"Perlu melakukan evaluasi aturan (SOP) penegakan hukum lalu lintas. Misalnya, penegakan aturan sebelum masuk pintu JLNT," ujarnya.
Sebagaimana diketahu. pengendara sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Peristiwa kecelakaan maut pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com kecelakaan maut tersebut juga pernah terjadi pada 7 Mei 2023 dan 27 Juni 2023.
Berita Terkait
-
Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri
-
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pemotor Lawan Arah Tewas Tertabrak di JLNT Casablanca
-
Akui Kesulitan Berjalan, Prabowo Subianto Ceritakan Pernah Jatuh Dari Tebing hingga Kecelakaan
-
Polisi Penjaga JLNT Casablanca Dianggap Hanya 'Menjebak', Pengamat: Seharusnya dari Pintu Masuk
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa