Suara.com - Seorang pemotor bernama M Arifin Ilham (17) tewas tertabrak mobil saat melawan arah di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan karena panik takut ditilang polisi. Peristiwa kecelakaan maut yang diawali adanya pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari.
Arifin bersama dua pemotor lain saat itu nekat melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Tebet yang dilarang bagi pengendara sepeda motor.
Namun di ujung jalan, ketiga pemotor tersebut nekat putar balik melawan arus karena takut ditilang usai melihat sejumlah anggota polisi berjaga. Saat melawan arus Arifin kemudian tertabrak mobil hingga tewas di lokasi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai peristiwa kecelakaan bisa terjadi karena adanya kerangka berpikir aparat kepolisian khususnya anggota polisi lalu lintas atau Polantas yang keliru.
Menurutnya anggota Polantas tersebut terkesan mengedepankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum daripada pelindung dan pengayom masyarakat.
"Ini karena mindset personel kepolisian kita kebanyakan adalah sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Makanya mereka lebih memilih untuk menindak daripada mencegah untuk melindungi masyarakat dari potensi insiden karena pelanggaran," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Padahal jika berkaca dari peristiwa kecelakaan ini, kata Bambang, anggota Polantas semestinya bisa mencegah pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan JLNT Casablanca dengan berjaga di area masuk. Bukan justru berjaga di area keluar yang terkesan 'menjebak' pemotor untuk kemudian dijatuhi sanksi penegakan hukum berupa tilang.
"Mindset terbentuk karena pengaruh sosial dan kultural organisasi," jelasnya.
Untuk mengantisipasi agar peristiwa kecelakaan yang terus berulang ini tidak terjadi lagi, Bambang menyarankan Polri segera melakukan evaluasi.
"Perlu melakukan evaluasi aturan (SOP) penegakan hukum lalu lintas. Misalnya, penegakan aturan sebelum masuk pintu JLNT," ujarnya.
Sebagaimana diketahu. pengendara sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin.
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
Peristiwa kecelakaan maut pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com kecelakaan maut tersebut juga pernah terjadi pada 7 Mei 2023 dan 27 Juni 2023.
Berita Terkait
-
Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri
-
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pemotor Lawan Arah Tewas Tertabrak di JLNT Casablanca
-
Akui Kesulitan Berjalan, Prabowo Subianto Ceritakan Pernah Jatuh Dari Tebing hingga Kecelakaan
-
Polisi Penjaga JLNT Casablanca Dianggap Hanya 'Menjebak', Pengamat: Seharusnya dari Pintu Masuk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf