Suara.com - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah mengupayakan peningkatan pelindungan dan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia. Terlebih pada 2024 ini, DJKI telah mencanangkan tahun tematik Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Produk IG yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu tersebut sangat berpeluang besar memiliki nilai premium yang lebih tinggi dipasaran. Sebab, produk IG hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu dan tidak dapat diproduksi di tempat lain.
Namun menurut Kurniaman, produk IG Indonesia yang terdaftar masih terbilang sedikit, apabila melihat geografis Indonesia yang kaya akan flora dan fauna serta kental akan nilai budaya adat istiadat.
“IG terdaftar dalam negeri ada 123. Ini menjadi tantangan kita, apakah hanya segini jumlahnya? Karena kalau dilihat dari jumlah 123 tersebut, 47 diantaranya adalah produk jenis kopi. Kalau melihat dari penelitian yang ada, dan kita fokus (untuk didaftarkan) jumlah varietas kopi di Indonesia sekitar lebih dari 300,” kata Kurniaman, saat membuka acara rapat koordinasi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 pada hari Selasa (20/2/2024), di Ruang Rapat Ali Said Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Guna meningkatkan produk IG Indonesia terlindungi dan ter-komersialisasi dengan baik, Pemerintah Indonesia membuat berbagai terobosan kebijakan dan program, diantaranya dengan percepatan pendaftaran IG, serta pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai syarat utama dalam mendaftarkan permohonan IG.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Ahli Indikasi Geografis yang membantu pemerintah dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), pada 6 Februari 2024 telah melantik 15 orang Tim Ahli Indikasi Geografis.
Kurniaman menjelaskan bahwa Tim Ahli Indikasi Geografis merupakan tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai dokumen deskripsi IG dan memberikan pertimbangan atau rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.
Baca Juga: Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center
“Kemudian melakukan pengawasan terhadap pemakaian indikasi geografis terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kurniaman berharap kepada Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 dapat meningkatkan permohonan dan pendaftaran IG.
“Kita dapat menggali potensi IG dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, peternakan, serta kerajinan tangan,” pungkas Kurniaman.
Berita Terkait
-
Promosikan Produk Unggulan Daerah, DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 Sebagai Tahun Indikasi Geografis
-
Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, DJKI Kemenhukam Hadirkan Merek Festival 2023
-
Ciptakan Dunia Kerja yang Inklusif Bagi Para Srikandi DJKI
-
Prosedur Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Wasmatlitrik) di DJKI
-
DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri