Suara.com - Hari Kartini, yang diperingati setiap tanggal 21 April merupakan wujud penghormatan terhadap jasa pahlawan emansipasi wanita Raden Ajeng (R.A.) Kartini. Melalui perjuangannya, perempuan Indonesia saat ini mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang di masyarakat, salah satunya dalam bidang pekerjaan.
Sebagai perwujudan kesetaraan tersebut, saat ini roda kepemimpinan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah diampu oleh Min Usihen. Sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Min menegaskan bahwa DJKI senantiasa menciptakan dunia kerja yang seimbang antara pegawai laki-laki maupun perempuan.
“Di DJKI, kami terus berusaha menciptakan dunia kerja yang inklusif. Semua pegawai baik perempuan dan laki-laki memiliki kesetaraan untuk berkontribusi dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI),” ujar Min Usihen, Jumat (21/4/2023).
Dalam kesempatan yang berbeda, Pemeriksa Merek Madya Nuraina Bandarsyah menyatakan, DJKI senantiasa memberikan kesempatan kepadanya untuk mengembangkan karier. Salah satunya dengan memberikan kesempatan untuk menjadi pemeriksa merek pertama yang dikirim ke Jenewa, mewakili Indonesia untuk mengikuti pelatihan Madrid Fellowship.
“DJKI banyak memberikan kesempatan bagi kami untuk mengikuti training-training baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ada juga beberapa program dengan negara atau organisasi internasional yang boleh diikuti oleh seluruh pegawai baik perempuan maupun laki-laki untuk meningkatkan kinerja,” terang Nuraina.
Sejalan dengan Nuraina, Pemeriksa Paten Madya Virda Septa Fitri turut merasakan kesempatan yang sama. Virda mengungkapkan, DJKI sangat mendukung pengembangan diri bagi para pegawai perempuan dengan memberikan kesempatan mendapatkan beasiswa untuk jenjang yang lebih tinggi.
“DJKI sangat bisa memberikan kesempatan kepada para wanita untuk berkembang sama sejajar dengan kolega yang pria. Alhamdulillah, saya pernah mendapatkan beasiswa untuk mengambil Master of Legal Studies,” ungkap Virda.
Tidak hanya merasakan manfaat untuk dirinya sendiri, Virda mengaku bahwa kesempatan yang diberikan DJKI kepada para pegawai perempuan, dapat dirasakan pula oleh keluarganya. Menurutnya, manfaat tersebut adalah memberikan pengalaman baru untuk keluarganya mengenal dunia yang lebih luas lagi.
Lebih lanjut, Pemeriksa Desain Industri Muda Wan Intan Salindri mengatakan, DJKI juga sangat peduli dengan keluarga pegawainya dengan memberikan kemudahan dan fasilitas dalam bekerja.
Baca Juga: Prosedur Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Wasmatlitrik) di DJKI
Hal tersebut membantunya meringankan beban pekerjaan, karena sebagian pegawai perempuan DJKI memiliki peran ganda, yaitu sebagai wanita karir ketika berada di kantor dan seorang ibu untuk keluarga di rumah.
“Dilemanya itu adalah membagi waktu antara pekerjaan dengan mengurus keluarga. DJKI di sini sangat membantu meringankan beban pekerjaan dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan. Jadi kalau untuk bekerja ya fokus bekerja, kalau sudah di rumah ya fokus untuk keluarga,” kata Wan Intan.
Selain memberikan kesempatan untuk pegawainya, DJKI juga memberikan perhatian dengan mendorong para perempuan Indonesia untuk terus berkreasi dan berinovasi serta mendapatkan manfaat ekonomi atas KI yang telah diciptakan atau diproduksinya.
DJKI menyadari, dari tahun ke tahun pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia semakin meningkat. Terbukti dari data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2021, sejumlah 64,5% pelaku UMKM merupakan perempuan.
Semangat Hari Kartini di tahun 2023 ini selaras dengan tema besar peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2023, yaitu Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh.
Diharapkan perempuan dapat semakin meningkatkan perannya dalam memajukan KI di Indonesia melalui karya-karyanya baik di bidang film, musik, karya seni, inovasi-inovasi, maupun di dunia usaha. Selamat Hari Kartini Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Sambut Hari Kartini, Ada Bunga Spesial Kredit Multiguna Usaha Buat Para Pebisnis Perempuan
-
12 Ucapan Selamat Hari Kartini 21 April, Bisa Kalian Share di Sosmed
-
Kenapa Hari Kartini Diperingati 21 April? Berikut Sejarahnya
-
Hari Kartini 2023, Bupati Purwakarta Sampaikan Ini
-
Selamat Hari Kartini!! Berikut 6 Tempat Wisata Peninggalan Kartini di Jawa Tengah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI