Suara.com - Publik tengah ramai membicarakan soal hak angket DPR pasca Pilpres 2024. Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo sebelumnya mendorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Ganjar menjelaskan bahwa hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Usulan dari Ganjar ini kemudian direspon oleh sejumlah pihak termasuk Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, usulan penggunaan hak angket DPR merupakan hak demokrasi.
Baca juga:
- Potret Keluarga Dokter Gunawan, Dokter Kopassus yang Kena Tegur Mayor Teddy
- Momen Anies Baswedan Terlihat Gelagapan Gegara Cak Imin Ucap Tiga Kata Ini
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.
Usulan hak angket DPR juga dikomentari oleh ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto. Menurutnya, hak angket memang hak politis DPR namun partainya menolak untuk menggulirkannya.
“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa penolakan juga pasti datang dari partai Demokrat. “Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.
Selain Golkar dan Demokrat, dua partai pengusung Prabowo-Gibran yang masuk parlemen yaitu Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Lantas apa sebenarnya hak angket itu dan seperti apa sejarahnya di Indonesia?
Mengutip dari laman Mahkamah Konstitusi, filosofi dasar hak angket DPR menjadi instrumen checks and balance dalam sistem demokrasi presedensial yang dianut negara ini.
Hal tersebut mengandung arti hak angket hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden. Masih dari sumber yang sama, menurut Ahli hukum tata negara, Refly Harun dari sisi sejarah, keberadaan hak angket bermula dari hak untuk menginvestigasi (right to investigate) dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut right to impeachment.
Hak angket dari zaman ke zaman
Ditelisik dari sejumlah sumber sejarah, hak angket pertama kali digulirkan oleh DPR pada era pemerintahan Soekarno. Hak angket pertama dipelopori oleh R. Margono Djojohadikusumo yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) -- lembaga yang dibubarkan pada 31 Juli 2003.
Margono seperti diketahui adalah kakek dari capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Margono menggulirkan hak angket pada 1950. Kala itu, ia mendorong DPR gunakan hak angket untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah berdasarkan UU Pengawasan Devisen 1940.
Tag
Berita Terkait
-
Tantang Anies Buktikan Kecurangan Pemilu Sebelum Pencoblosan, TKN Prabowo-Gibran: Jangan Hanya Menuduh!
-
Indikator Politik Ungkap Sebab Prabowo-Gibran Unggul Telak: Pemilih Muda, Jawa, dan NU
-
Komnas HAM Bongkar Para Kades Hingga Kepala Daerah Terlibat Dukung Capres di Pemilu 2024
-
Terima Ucapan Selamat dari MBZ via Telepon, Prabowo Disapa dengan Panggilan My Brother
-
Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres, Indikator Politik Sebut Suara Kalangan NU Berperan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno