Suara.com - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri pada Kamis (22/2/2024) hari ini melimpahkan tersangka dan alat bukti (tahap II) kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan RI seiring berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Asep menuturkan, berkas perkara judi bola SBOTOP dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis (15/2) lalu.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P-21 untuk empat tersangka.
Keempat tersangka, yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara āUā selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Kemudian, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya, tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukkan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir, tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual Account dan disbrusement kepada website Judi online.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari para tersangka, yakni tersangka Luis terdiri atas 76 buku tabungan, lima token key, enam stempel PT, 90 kartu atm bank, satu bundel QR code, satu unit apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
Dari tersangka Deddy Riswanto disita satu unit tablet, tiga unit ponsel, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek.
Selanjutnya, dari tersangka Santoso disita tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit ponsel.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni satu lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit ponsel, satu unit laptop, satu unit tablet, tiga buah buku tabungan bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.
Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Erick Thohir Puji Komitmen Pemerintah Sikat Mafia Bola sampai ke Akar-akarnya
-
Kolaborasi dengan Polri, PSSI Serius Berantas Mafia Bola di Indonesia
-
Kapolri Bongkar Aktor Match Fixing di Sepak Bola Indonesia, Inisial VW tapi Belum Ditahan
-
Berantas Suporter Nakal di BRI Liga 1, Polri dan PSSI Teken MoU demi Iklim Sepak Bola yang Sehat
-
Satgas Anti Mafia Bola Siap Usut Dugaan Kecurangan Wasit di Laga Sriwijaya FC vs Semen Padang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!