Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tanah dan uang senilai Rp271 miliar milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Panji selaku tersangka.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Whisnu merincikan beberapa barang bukti yang disita di antara aset tanah dan bangunan seluas 866 m² di Depok, Jawa Barat senilai kurang lebih Rp6 miliar. Kemudian tanah dan bangunan seluas 296.000 m² di Indramayu, Jawa Barat senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar dan 16 rekening milik Panji di Bank Mandiri senilai Rp271 miliar.
"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, perkara TPPU ini berkaitan dengan tindak pidana asal berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan.
Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Berdasar hasil penyelidikan, diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya.
Atas perbuatannya itu, Panji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Harga Beras Mahal dan Langka di Pasar, Satgas Pangan Polri Turun Lakukan Pengawasan di Daerah
Berita Terkait
-
Harga Beras Mahal dan Langka di Pasar, Satgas Pangan Polri Turun Lakukan Pengawasan di Daerah
-
Bareskrim Pastikan Terima Pelaporan Rosan Roeslani Soal Connie Bakrie
-
Gegara Komentari Dirty Vote, Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu!
-
100 Tahanan Bakal Nyoblos di Rutan Bareskrim Besok, Mekanismenya Sudah Disosialisasikan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia