Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, berharap penanganan perkaranya oleh kepolisian dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai," kata Dhahana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (24/2/2024).
Namun demikian, ditegaskannya perundungan tidak dapat dibenarkan.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," katanya.
Disebutnya, kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong yang merupakan sekolah kalangan elit, menunjukkan peristiwa perundungan tidak memandang status sosial.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan. Tidak hanya bersama Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Di Jakarta, Direktorat Jenderal HAM telah membentuk Komunitas Pemuda Pencinta (Koppeta) HAM. Dengan harapan membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai HAM sejak dini.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," kata dia.
Sebagaimana diketahui peristiwa perundungan yang terjadi Binus School Serpong, salah satu terduga pelakunya merupakan anak dari selebritis, Vincent Rompies.
Perkaranya saat ini masih bergulir di Polres Tangerang. Kepolisian sendiri menggunakan pasal berlapis dalam penanganan perkara ini, di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
-
Pahami Pengertian Bullying Dan Ragging Di Kasus Perundungan Binus Serpong, Ini Bedanya Menurut Ahli
-
Soal Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, Kak Seto: Pentingnya Menjalin Komunikasi yang Efektif Kepada Putra-putrinya
-
Soal Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus Serpong, Kak Seto Bongkar Akar Permasalahan dan Beri Solusi Jitu!
-
Dilarang UU! Kemen PPPA Sayangkan Sikap Binus School Serpong Keluarkan Anak Artis Terduga Pelaku Bullying
-
Dibeberkan Netizen, Anak Vincent Rompies Biang Masalah di Binus
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil