Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, berharap penanganan perkaranya oleh kepolisian dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
"Mengingat pelaku merupakan anak-anak maka pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan. Sejatinya, dari aspek regulasi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA menunjukan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum telah memadai," kata Dhahana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Sabtu (24/2/2024).
Namun demikian, ditegaskannya perundungan tidak dapat dibenarkan.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apapun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," katanya.
Disebutnya, kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong yang merupakan sekolah kalangan elit, menunjukkan peristiwa perundungan tidak memandang status sosial.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham terus mengkampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan. Tidak hanya bersama Civil Society Organization (CSO), dan mitra luar negeri, serta para tenaga didik, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda.
Di Jakarta, Direktorat Jenderal HAM telah membentuk Komunitas Pemuda Pencinta (Koppeta) HAM. Dengan harapan membantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai HAM sejak dini.
"Kami di Direktorat Jenderal HAM bersama Koppeta HAM memang telah mengagendakan diseminasi HAM terkait perundungan di sejumlah sekolah di Jakarta dalam waktu dekat," kata dia.
Sebagaimana diketahui peristiwa perundungan yang terjadi Binus School Serpong, salah satu terduga pelakunya merupakan anak dari selebritis, Vincent Rompies.
Perkaranya saat ini masih bergulir di Polres Tangerang. Kepolisian sendiri menggunakan pasal berlapis dalam penanganan perkara ini, di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Berita Terkait
-
Pahami Pengertian Bullying Dan Ragging Di Kasus Perundungan Binus Serpong, Ini Bedanya Menurut Ahli
-
Soal Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, Kak Seto: Pentingnya Menjalin Komunikasi yang Efektif Kepada Putra-putrinya
-
Soal Kasus Bullying Geng Tai SMA Binus Serpong, Kak Seto Bongkar Akar Permasalahan dan Beri Solusi Jitu!
-
Dilarang UU! Kemen PPPA Sayangkan Sikap Binus School Serpong Keluarkan Anak Artis Terduga Pelaku Bullying
-
Dibeberkan Netizen, Anak Vincent Rompies Biang Masalah di Binus
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik