Suara.com - Partai-partai pengusung dari pasangan calon atau paslon nomor urut 1 dan 3 ramai-ramai ingin mengajukan hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu.
Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu tersebut.
Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?
Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.
"Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,"ujarnya menjelaskan.
Ia menjelaskan lebih detail mengenai hak angket biasanya digunakan jika DPR tidak puas dengaan hak bertanya, maka bisa melakukan hak angket. "Itu hak semacam penyelidikan yang nantinya ada tim," ucap Yusril menjelaskan.
"Jika memang dalam konstitusi mengatur, pertaanyaannya sekarang yang melakukan Pemilu siapa?' tanya Yusril kemudian.
"Setelah UUD diamademen, apakah bisa melakukan angket pada institusi yang bukan pemerintah. UUD sudah mengatur ketidakpuasan mengenai pemilu, diatur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu)," ucap Yusril kemudian.
Dalam UU Pemilu sendiri diatur sejumlaah lembaga sebagai pengawas pelaksanaan sehingga jika pun terjadi kecurangan maka ada lembaga Gakumdu, Panwas, DKPP.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara
Di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, memang pernah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dalam prakteknya, dalam Pilkda, MK tidak hanya memeriksa hasil akhir, namun juga melihat potensi kecurangan. MK pernah membatalkan hasil Pilkada dan diputuskan dibatalkan dan diselenggarakan pemilihan ulang. MK pernah membatalkan seluruh hasil Pilkada, namun dalam sengketa Pilpres pilihannya akan membatalkan sebagian atau membatalkan seluruhnya. Tapi tidak ada dijadwalkan Pilpres ulang, yang ada Pilpres diulang sebagian atau Pilpres dua putaran," terang Yusril lebih detail.
Yusril kemudian menjelaskan alasan perumus amandemen UUD yang mengharuskan penyelesaian hasil Pilpres di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyelesaian hasil Pilpres memang ke MK, karena akan diputuskan secara cepat dan memiliki keputusaan tetap, juga diatur dalam jadwal yang dibuat lembaga penyelenggara, KPU," jelas pria kelahiran 5 Februari 1956 ini.
Yusril kemudian kembali menjelaskan angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu karenaa hak yang diatur mengatur secara umum.
Sementara UU Pemilunya sudah mengatur mengenai penyelesaian selisih atau sengketa Pemilu melalui MK.
"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan Presiden dan wakilnya," jelas Yusril.
Berita Terkait
-
Bahasa Alam Menguak Tudingan Arogansi Ganjar: Guyon Satir Jadi Penyebab
-
AHY Akan Hormati Prabowo jika Terima Partai dari Koalisi Lain Gabung Kabinet
-
Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara
-
Lagi Jadi Gunjingan, Beda Sikap Adian Napitupulu di Pilpres 2019 dan 2024
-
Pesan Tersembunyi di Poster Lawas Selamat Puasa Cak Imin: Kode Angka 1 dan Wapres
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru