Suara.com - Partai-partai pengusung dari pasangan calon atau paslon nomor urut 1 dan 3 ramai-ramai ingin mengajukan hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu.
Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu tersebut.
Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?
Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.
"Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,"ujarnya menjelaskan.
Ia menjelaskan lebih detail mengenai hak angket biasanya digunakan jika DPR tidak puas dengaan hak bertanya, maka bisa melakukan hak angket. "Itu hak semacam penyelidikan yang nantinya ada tim," ucap Yusril menjelaskan.
"Jika memang dalam konstitusi mengatur, pertaanyaannya sekarang yang melakukan Pemilu siapa?' tanya Yusril kemudian.
"Setelah UUD diamademen, apakah bisa melakukan angket pada institusi yang bukan pemerintah. UUD sudah mengatur ketidakpuasan mengenai pemilu, diatur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu)," ucap Yusril kemudian.
Dalam UU Pemilu sendiri diatur sejumlaah lembaga sebagai pengawas pelaksanaan sehingga jika pun terjadi kecurangan maka ada lembaga Gakumdu, Panwas, DKPP.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara
Di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, memang pernah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dalam prakteknya, dalam Pilkda, MK tidak hanya memeriksa hasil akhir, namun juga melihat potensi kecurangan. MK pernah membatalkan hasil Pilkada dan diputuskan dibatalkan dan diselenggarakan pemilihan ulang. MK pernah membatalkan seluruh hasil Pilkada, namun dalam sengketa Pilpres pilihannya akan membatalkan sebagian atau membatalkan seluruhnya. Tapi tidak ada dijadwalkan Pilpres ulang, yang ada Pilpres diulang sebagian atau Pilpres dua putaran," terang Yusril lebih detail.
Yusril kemudian menjelaskan alasan perumus amandemen UUD yang mengharuskan penyelesaian hasil Pilpres di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyelesaian hasil Pilpres memang ke MK, karena akan diputuskan secara cepat dan memiliki keputusaan tetap, juga diatur dalam jadwal yang dibuat lembaga penyelenggara, KPU," jelas pria kelahiran 5 Februari 1956 ini.
Yusril kemudian kembali menjelaskan angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu karenaa hak yang diatur mengatur secara umum.
Sementara UU Pemilunya sudah mengatur mengenai penyelesaian selisih atau sengketa Pemilu melalui MK.
Berita Terkait
-
Bahasa Alam Menguak Tudingan Arogansi Ganjar: Guyon Satir Jadi Penyebab
-
AHY Akan Hormati Prabowo jika Terima Partai dari Koalisi Lain Gabung Kabinet
-
Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara
-
Lagi Jadi Gunjingan, Beda Sikap Adian Napitupulu di Pilpres 2019 dan 2024
-
Pesan Tersembunyi di Poster Lawas Selamat Puasa Cak Imin: Kode Angka 1 dan Wapres
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat