Suara.com - Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menjelaskan alasan pihaknya minta Pemprov DKI menunda kebijakan membekukan KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili tak sesuai alamat terdaftar. Ia khawatir jika dijalankan sesuai rencana pada bulan Maret ini, maka akan mengganggu proses perhitungan suara Pemilu.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Jika ada yang dibekukan, dikhawatirkan nantinya akan membuat kebingungan.
"Iya, setelah pemilu. Karena takut terjadi hal hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan ganti (dari maret) jadi setelah Pemilu," ujar Selasa (27/2/2024).
Politisi Demokrat ini mencontohkan salah satu contoh kesulitan yang akan dialami adalah adanya pemilih yang tak terkonfirmasi data kependudukannya. Padahal, si pemilih sudah melakukan pencoblosan di tempat itu.
"Karena salah satu kuncinya, misal orang punya KTP di Pondok Kelapa, yang bersangkutan tidak ada di situ, kemudian RT RW-nya sendiri juga enggak tau, ini warga tercatat di gue, ada di mana juga gak tau," ungkapnya.
"Makanya mereka jadi semacam enggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang," tambahnya.
Karena itu, permintaan untuk menunda penertiban data kependudukan ini disebutnya berasal dari aspirasi pengurus RT-RW.
"Nah RT RW melalui lurah pernah diperintahkan semacam verifikasi terhadap data penduduk yang akan dinonaktifkan tetapi enggak semua lurah berani, karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya," pungkasnya.
Tunggu Pemilu Kelar
Baca Juga: Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menunda kebijakan untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang domisilinya tak sesuai dengan alamat dalam KTP seperti berada di luar Jakarta. Seharusnya, kebijakan ini dilangsungkan pada Maret 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan ini baru akan dilakukan usai penetapan hasil Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum (diberlakukan) bulan Maret ini," ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Budi mengatakan perubahan jadwal penerapan kebijakan ini dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menilai penonaktifan NIK warga DKI tinggal di luar daerah lebih baik dilakukan usai Pemilu.
Sambil menunggu, Budi menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kebijakan inisejak September 2023. Penonaktifan ini juga dilakukan terhadap warga yang telah meninggal dunia.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tuturnya.
Bagi warga yang sedang menjalani pendidikan atau dinas kerja di luar kota dalam jangka waktu tertentu dan yang memiliki aset di Jakarta dikecualikan dari kebijakan ini.
"Bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luarkota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta," pungkas Budi.
Berdasarkan catatan Disdukcapil DKI, penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Kemudian, Pemprov DKI juga mencatat warga yang sudah meninggal saat ini sebanyak 81.000 dan RT yang sudah tidak ada sebanyak 13.000 jiwa.
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara paling lambat pada 20 Maret. Kemudian, penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilu.
Berita Terkait
-
Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK
-
Diprotes DPRD, Pemprov DKI Tunda Penonaktifan NIK di Luar Jakarta Usai Pemilu
-
Diburu Wartawan! Otak Pungli KPK jadi Staf Bapemperda DKI: Hengki Masih Ngantor Seperti Biasa
-
Di KPK jadi Dalang Pungli Tahanan, Rekam Jejak Hengky di Sekwan DPRD DKI Diklaim Bersih, Kok Bisa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....