Suara.com - Keluarga awalnya tak menduga, Bintang Balqis Maulana, bocah 14 tahun itu akan mengalami nasib tragis meninggal dunia akibat dianiaya empat santri seniornya di pesantren.
Sebelum meninggal, bocah itu sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada ibundanya di Afdeling Kampung Anyar, Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui, Bintang meninggal dunia setelah dianiaya para seniornya di Pondok Pesantren Al Hanafiyah, Kediri.
Pesan yang dikirim Bintang begitu memilukan. Dalam pesannya, Bintang meminta untuk segera dijemput pulang dari pondok pesantren. Dia mengaku sudah tidak tahan dan ingin secepatnya pulang ke rumah.
"Sini jemput Bintang," tulisnya dalam chat WA yang beredar juga di media sosial.
Dalam pesan itu, pihak keluarga sempat meminta Bintang bersabar dan akan dijemput setelah bulan Ramadan. Namun begitu, korban yang sepertinya sudah amat takut memaksa untuk secepatnya dijemput.
"Cepet sini, aku takut maa, ma tolong, sini cepat jemput," tulis Bintang.
Apa yang dikhawatirkan Bintang benar-benar terjadi, pada Sabtu (24/2/2024), ia memang pulang, namun dalam keadaan sudah tak bernyawa. Peristiwa ini tentu amat meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ironisnya, Bintang diketahui meninggal dunia dalam kondisi penuh luka hampir di sekujur tubuhnya. Diduga kuat ia jadi korban penganiayaan saat di pesantren tempatnya belajar.
Empat Santri Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi sudah menetapkan empat orang santri yang merupakan senior Bintang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keempat tersangka merupakan senior atau kakak kelas korban berinisial BM (14) di pondok pesantren yang sama.
Tersangka berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
"Kami tetapkan empat tersangka dan dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/2/2024).
Penetapan tersangka setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus itu dilakukan berulang-ulang.
Tag
Berita Terkait
-
Menjamu Barito Putera, Persik Kediri Tak Ingin Kembali Telan Kekalahan
-
5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?
-
Deasy Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Luka di Leher Jadi Misteri
-
Hasil Liga 1: Persis Solo Tekuk Persik Kediri 2-1 di Manahan
-
Merek Parfum Lokal Asal Kediri Ini jadi Top Brand di E-commerce
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO