Suara.com - Keluarga awalnya tak menduga, Bintang Balqis Maulana, bocah 14 tahun itu akan mengalami nasib tragis meninggal dunia akibat dianiaya empat santri seniornya di pesantren.
Sebelum meninggal, bocah itu sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada ibundanya di Afdeling Kampung Anyar, Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui, Bintang meninggal dunia setelah dianiaya para seniornya di Pondok Pesantren Al Hanafiyah, Kediri.
Pesan yang dikirim Bintang begitu memilukan. Dalam pesannya, Bintang meminta untuk segera dijemput pulang dari pondok pesantren. Dia mengaku sudah tidak tahan dan ingin secepatnya pulang ke rumah.
"Sini jemput Bintang," tulisnya dalam chat WA yang beredar juga di media sosial.
Dalam pesan itu, pihak keluarga sempat meminta Bintang bersabar dan akan dijemput setelah bulan Ramadan. Namun begitu, korban yang sepertinya sudah amat takut memaksa untuk secepatnya dijemput.
"Cepet sini, aku takut maa, ma tolong, sini cepat jemput," tulis Bintang.
Apa yang dikhawatirkan Bintang benar-benar terjadi, pada Sabtu (24/2/2024), ia memang pulang, namun dalam keadaan sudah tak bernyawa. Peristiwa ini tentu amat meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Ironisnya, Bintang diketahui meninggal dunia dalam kondisi penuh luka hampir di sekujur tubuhnya. Diduga kuat ia jadi korban penganiayaan saat di pesantren tempatnya belajar.
Empat Santri Jadi Tersangka
Sementara itu, polisi sudah menetapkan empat orang santri yang merupakan senior Bintang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keempat tersangka merupakan senior atau kakak kelas korban berinisial BM (14) di pondok pesantren yang sama.
Tersangka berinisial MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
"Kami tetapkan empat tersangka dan dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/2/2024).
Penetapan tersangka setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus itu dilakukan berulang-ulang.
Tag
Berita Terkait
-
Menjamu Barito Putera, Persik Kediri Tak Ingin Kembali Telan Kekalahan
-
5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?
-
Deasy Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Luka di Leher Jadi Misteri
-
Hasil Liga 1: Persis Solo Tekuk Persik Kediri 2-1 di Manahan
-
Merek Parfum Lokal Asal Kediri Ini jadi Top Brand di E-commerce
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru