Suara.com - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kendati demikian, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat puluhan orang tersebut bebas dari hukuman pemecatan meski telah melakukan pelanggaran berat. Jika dibandingkan, hukuman di Indonesia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman penerima pungli di China.
Di Indonesia, penerima pungli hanya mengumumkan permintaan maaf secara terbuka. "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar para pegawai tersebut, Senin (26/2/2024).
Seperti diketahui, dugaan pungli di rutan KPK mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada pertengahan Januari 2024 silam. Pada perkara itu terduga pelaku disebut bisa menerima uang hingga Rp504 juta. Namun, ada pula yang hanya memperoleh Rp1 juta.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. namun, belum diketahui rincian nama – nama oknum penerima duit panas tersebut. Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kronologi kejadian yang dimulai pada 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus pungli ini. "Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali.
Hukuman Penerima Pungli di China
Penerima pungli di China bisa menerima hukuman mati. Fenomena ini pernah terjadi pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing yang divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus penyuapan – yang setara pungutan liar – pada Agustus 2022 lalu.
Padahal sebelumnya, Shi menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi. Shi dinyatakan bersalah atas kasus suap kepemilikan senjata api. Suap itu dinilai oleh pengadilan sebagai penyalahgunaan jabatan.
Terlebih, nilainya sangat besar, yakni 195 juta yuan atau sekitar Rp425 miliar. Di samping hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup serta hartanya disita oleh negara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah
-
Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
-
78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!
-
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!
-
Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV