Suara.com - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf usai terbukti menerima pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kendati demikian, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat puluhan orang tersebut bebas dari hukuman pemecatan meski telah melakukan pelanggaran berat. Jika dibandingkan, hukuman di Indonesia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman penerima pungli di China.
Di Indonesia, penerima pungli hanya mengumumkan permintaan maaf secara terbuka. "Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar para pegawai tersebut, Senin (26/2/2024).
Seperti diketahui, dugaan pungli di rutan KPK mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada pertengahan Januari 2024 silam. Pada perkara itu terduga pelaku disebut bisa menerima uang hingga Rp504 juta. Namun, ada pula yang hanya memperoleh Rp1 juta.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar. namun, belum diketahui rincian nama – nama oknum penerima duit panas tersebut. Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kronologi kejadian yang dimulai pada 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskan kasus pungli ini. "Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali.
Hukuman Penerima Pungli di China
Penerima pungli di China bisa menerima hukuman mati. Fenomena ini pernah terjadi pada mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) Shi Wenqing yang divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam kasus penyuapan – yang setara pungutan liar – pada Agustus 2022 lalu.
Padahal sebelumnya, Shi menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi. Shi dinyatakan bersalah atas kasus suap kepemilikan senjata api. Suap itu dinilai oleh pengadilan sebagai penyalahgunaan jabatan.
Terlebih, nilainya sangat besar, yakni 195 juta yuan atau sekitar Rp425 miliar. Di samping hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi juga dicabut seumur hidup serta hartanya disita oleh negara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
KPK Keukeuh Penetapan Helmut Tersangka Sesuai Prosedur, Walaupun Putusan Pengadilan Tidak Sah
-
Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
-
78 Pegawai Pungli di Rutan KPK Minta Maaf, Tapi Ini Belum Berakhir!
-
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!
-
Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi