Suara.com - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan salah satu bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu pelajar. Pencairan KJP Plus ini biasanya akan dibayarkan secara berkala setiap bulan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pencairannya sendiri ada beberapa macam, ada yang biaya operasional bulanan atau biasa disebut dengan uang saku atau uang transpot. Kedua, ada biaya bulanan berulang yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan siswa, seperti seragam bahkan laptop atau biaya operasional lainnya. Dan terakhir, tambahan uang sekolah bulanan/SPP untuk siswa sekolah swasta.
KJP Bulan Maret 2024
Biasanya KJP akan cair setiap bulannya, dan di bulan Maret ini jika melihat pencairan tahun lalu maka dapat diperkirakan akan cair pada tanggal 6 Maret 2024. Kalau mau tahu sudah terdaftar atau belum sebagai KJP Plus peserta, dapat dilakukan dengan mengunjungi kjp.jakarta.go.id.
Halaman akan menampilkan status "Ditetapkan sebagai penerima" jika disimpan dan "Data tidak ditemukan" bagi yang tidak disimpan. Ada syarat untuk menjadi peserta KJP Plus, seperti dikutip dari laman jakarta.go.id.
Persyaratan Penerima KJP PLUS
1. Siswa harus berusia minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai pelajar pada lembaga pendidikan negeri atau swasta di provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki nomor registrasi kependudukan yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! KJP Plus Februari 2024 Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!
4. Memenuhi setidaknya salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
5. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu Perlindungan Sosial (DTKS).
6. Anak dari perkumpulan organisasi sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas.
7. Anak dari ormas jaklingko driver mikrotrans.
8. Penerima Kartu Anak Pekerja Jakarta.
9. Anak putus sekolah (ATS) sudah kembali bersekolah.
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! KJP Plus Februari 2024 Cair, Cek Info Lengkapnya di Sini!
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Online Terbaru, Dapat Bantuan Sembako Murah
-
Gegara Tawuran Hingga Narkoba, Pemprov DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di Jakarta
-
10 KJP Pelajar di Jakarta Barat Dicabut, Kasudin Pendidikan: Kebanyakan Akibat Tawuran
-
Cara Cek Status KJP Plus dan Tips Mengatasi Website Eror
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu