Suara.com - Seorang perempuan berinisial PR (27 tahun), warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian lantaran diduga ikut terlibat kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri bernama Berly Ghaisan Rabbani (4).
Adapun korban Berly meninggal dunia setelah dianiaya AZ (22) yang merupakan pacar PR pada 9 Februari 2024 lalu. Ia meregang nyawa di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Tersangka PR kita tahan sejak Selasa (5/3) setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy mengutip ANTARA di Meulaboh, Selasa malam.
Menurut Fachmi Suciandy, penahanan terhadap PR dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Polisi lantas mengamankan Ibu korban dan langsung melakukan penahanan.
Fachmi mengatakan tersangka PR ditahan polisi karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan sang anak. Ia diduga menyuruh pacarnya untuk menganiaya darah dagingnya itu hingga meninggal dunia.
“Ibu korban diduga terlibat ikut menyuruh pacar nya (tersangka AZ alias Ayi) untuk menganiaya sang anak, sehingga anak korban kemudian meninggal dunia,” kata Fachmi.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AZ alias Ayi, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 22 Februari 2024 lalu.
AZ ditangkap polisi karena diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap balita bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), yang merupakan anak kandung PR.
Akibat perbuatannya, PR terancam kurungan penjara 15 tahun lamanya.
Baca Juga: Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot
"Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka PR dengan Pasal 76c ayat (3) Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan," kata Fachmi Suciandy.
Berita Terkait
-
Belikan Sepatu Mahal untuk Lolly, Pekerjaan Vadel Badjideh Langsung Disorot
-
Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Berakhir Kontroversial, Eks Timnas Indonesia Menangis
-
Sempat Alami Penundaan, Perebutan Tempat Ketiga Liga 2 Persiraja vs Malut United Berakhir 0-0
-
Tak Fokus Pada Satu Pemain, Pelatih Malut United Anggap Semua Pemain Persiraja Berbahaya
-
Lolly Dijemput Vadel Badjideh saat Pulang ke Indonesia, Syok Lihat Wujud Aslinya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati