Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pembelian pakaian dinas dan atribut baru berupa pin emas untuk para anggota DPRD sebesar Rp3 miliar. Legislator yang akan menerima nanti adalah anggota dewan periode 2024-2029.
Informasi tersebut tertuang dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Dana Rp3 miliar itu nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Untuk pemilihan penyedia akan dimulai Juni 2024 dan pemanfaatan barang atau jasa akan dimulai pada Agustus 2024
Menanggapi rencana pembelian ini, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan menentangnya. Sebab, pembelian barang mewah seperti pin emas dianggap hanya pemborosan dan buang-buang anggaran.
“Secara prinsip PSI konsisten untuk menolak anggaran-anggaran yang sifatnya pemenuhan hal mewah seperti pin emas anggota DPRD,” ujar Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Sementara untuk pakaian, Elva menyebut pihaknya tak menolak. Namun, ia memberi catatan anggarannya harus hemat dan masuk akal.
Jika nantinya pin emas tetap dianggarkan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta itu meminta anggotanya yang terpilih menjadi legislator Kebon Sirih untuk mengembalikannya.
“Untuk anggaran pakaian dinas baru, selama anggarannya masuk akal saya rasa tidak masalah. Namun, jika ada pin emas di anggaran tersebut, kami tegas menolak dan pasti akan kami kembalikan,” pungkas Elva.
Baca Juga: Spanduk Gambar Wajah Heru Budi Diprotes DPRD, Pemprov DKI: Emangnya Kenapa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi