Suara.com - Wakil Calon Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan beberapa temuan timnya terkait bantuan sosial (bansos).
Namun, kata dia, dugaan pelanggaran tersebut tidak akan menjadi bukti yang akan dibawa ke Makamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat berincang di acara yang dipandu Bachtiar Nasir.
"Kalau bansos itu sementara temuan kami, itu tidak akan jadi bukti ke MK. Itu akan jadi bukti nanti di angket," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:
- Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?
- Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilgub Jabar, Jika di Jakarta Terjadi Kondisi Ini
- Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Dia menyampaikan, timnya telah menemukan pelanggaran pada pelaksanaan bansos. Misalnya, di penggunaan anggaran bansos yang dalam undang-undang seharusnya sudah selesai pada November 2023.
"Bansos itu menurut undang-undang APBN berakhir November 2023 tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN kan pelanggaran," katanya.
Mahfud MD juga menyoroti penggunaan bansos yang tiba-tiba dinaikkan dan dibayarkan pada Januari-Februari 2024. Padahal, undang-undangnya sudah disahkan pada Oktober 2023.
"Harusnya menunggu perubahan APBN (berikutnya). Tapi dipaksakan dinaikkan lalu dibagi. Di situ pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.
Akan tetapi, untuk kasus bansos ini jenis pelanggaran undang-undang yang tidak bisa dibawa ke ranah pemilu. Karena itu, akan menjadi salah satu bahan di hak angket DPR RI.
Baca Juga: AHY Tolak Hak Angket: Kalau Beda Suara Tipis Mungkin Bisa Dipertimbangkan
Soal apakah hak angket akan berhasil, tergantung sama partai politik (parpol). "Kalau sebagian parpol menyatakan tidak, ya tidak akan terjadi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang