Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja berinisial SA (20) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bontoro, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Mulanya, David mengemukakan, pihaknya mendapat laporan tentang adanya remaja berinisial SA menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal. Kemudian, barang-barang korban juga dirampas saat peristiwa tersebut.
“Begitu kami mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, bersama tim opsnal Polsek Mampang melakukan cek TKP kejadian tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah melihat hasil rekaman CCTV serta keterangan beberapa orang saksi, tenyata SA bukan korban begal, melainkan korban bentrokan antar 2 kelompok atau tawuran.
“Kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara 2 kelompok, kami pastikan betul bahwa kejadiannya memang adalah kejadian yang melibatkan 2 belah kelompok,” kata David.
Terungkap Lewat Medsos
Ia menjelaskan, tersangka dapat diringkus berkat upaya kerja keras para penyidik. Penyidik bahkan sampai melakukan patroli siber untuk mencari pelaku tawuran.
Melalui penyelidikan virtual, ditemukanlah akun Instagram @mtsjamiatulhudajakarta. Akun tersebut, sempat memuat peristiwa tawuran yang menyebabkan tewasnya SA.
"Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun," katanya.
Pengembangan terus dilakukan, untuk mengetahui kelompok lawan dari SA. Total ada 4 pelaku yang diringkus, 2 di antaranya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas.
“Kami berhasil mengamankan total empat anak, yang mana dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua anak adalah selaku admin dari akun kedua belah sekolah. Jadi tawuran tersebut melibatkan dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
Adapun para tersangka utama dalam peristiwa ini yakni DR dan FR. Kemudian, polisi juga ikut menjerat pemilik akun dan admin Instagram yang sempat mengunggah peristiwa tersebut, yang berinisial RI dan MRF.
Keempat anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis