Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja berinisial SA (20) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bontoro, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Mulanya, David mengemukakan, pihaknya mendapat laporan tentang adanya remaja berinisial SA menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal. Kemudian, barang-barang korban juga dirampas saat peristiwa tersebut.
“Begitu kami mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, bersama tim opsnal Polsek Mampang melakukan cek TKP kejadian tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah melihat hasil rekaman CCTV serta keterangan beberapa orang saksi, tenyata SA bukan korban begal, melainkan korban bentrokan antar 2 kelompok atau tawuran.
“Kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara 2 kelompok, kami pastikan betul bahwa kejadiannya memang adalah kejadian yang melibatkan 2 belah kelompok,” kata David.
Terungkap Lewat Medsos
Ia menjelaskan, tersangka dapat diringkus berkat upaya kerja keras para penyidik. Penyidik bahkan sampai melakukan patroli siber untuk mencari pelaku tawuran.
Melalui penyelidikan virtual, ditemukanlah akun Instagram @mtsjamiatulhudajakarta. Akun tersebut, sempat memuat peristiwa tawuran yang menyebabkan tewasnya SA.
"Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun," katanya.
Pengembangan terus dilakukan, untuk mengetahui kelompok lawan dari SA. Total ada 4 pelaku yang diringkus, 2 di antaranya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas.
“Kami berhasil mengamankan total empat anak, yang mana dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua anak adalah selaku admin dari akun kedua belah sekolah. Jadi tawuran tersebut melibatkan dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
Adapun para tersangka utama dalam peristiwa ini yakni DR dan FR. Kemudian, polisi juga ikut menjerat pemilik akun dan admin Instagram yang sempat mengunggah peristiwa tersebut, yang berinisial RI dan MRF.
Keempat anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?