Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka tawuran yang menyebabkan kematian seorang remaja berinisial SA (20) di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengamankan dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bontoro, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/3/2024) lalu.
Mulanya, David mengemukakan, pihaknya mendapat laporan tentang adanya remaja berinisial SA menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal. Kemudian, barang-barang korban juga dirampas saat peristiwa tersebut.
“Begitu kami mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, bersama tim opsnal Polsek Mampang melakukan cek TKP kejadian tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah melihat hasil rekaman CCTV serta keterangan beberapa orang saksi, tenyata SA bukan korban begal, melainkan korban bentrokan antar 2 kelompok atau tawuran.
“Kejadian tersebut bukanlah kejadian begal atau pencurian dan kekerasan. Tetapi kejadian tawuran antara 2 kelompok, kami pastikan betul bahwa kejadiannya memang adalah kejadian yang melibatkan 2 belah kelompok,” kata David.
Terungkap Lewat Medsos
Ia menjelaskan, tersangka dapat diringkus berkat upaya kerja keras para penyidik. Penyidik bahkan sampai melakukan patroli siber untuk mencari pelaku tawuran.
Melalui penyelidikan virtual, ditemukanlah akun Instagram @mtsjamiatulhudajakarta. Akun tersebut, sempat memuat peristiwa tawuran yang menyebabkan tewasnya SA.
"Dari situ kami kembangkan dan tim berhasil menemukan anak yang berinisial MRF selaku pemilik akun," katanya.
Pengembangan terus dilakukan, untuk mengetahui kelompok lawan dari SA. Total ada 4 pelaku yang diringkus, 2 di antaranya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas.
“Kami berhasil mengamankan total empat anak, yang mana dua anak adalah pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua anak adalah selaku admin dari akun kedua belah sekolah. Jadi tawuran tersebut melibatkan dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
Adapun para tersangka utama dalam peristiwa ini yakni DR dan FR. Kemudian, polisi juga ikut menjerat pemilik akun dan admin Instagram yang sempat mengunggah peristiwa tersebut, yang berinisial RI dan MRF.
Keempat anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?