Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Roy Suryo soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap Roy Suryo selaku pihak terlapor.
"Akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS (Roy Suryo)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Trunoyudo belum menyebut kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Terkait jadwal pemeriksaan menurutnya akan disampaikan nanti.
"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," katanya.
Periksa Ahli
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Total ada tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AF, AW dan WS.
Sementara ahli yang telah diperiksa berjumlah empat orang. Keempatnya meliputi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Empat orang ahli meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Tokoh Muda Akan Ramaikan Pilkada Jateng 2024, 'Jagoan' dari Gerindra Sudaryono
Dituding Bikin Gaduh
Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan.
Dalam laporannya, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Fajri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Menurut Fajri, tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang disebut menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat debat cawapres tersebut telah dibantah dan diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tiga stasiun TV yang menyiarkan.
Berita Terkait
-
Tokoh Muda Akan Ramaikan Pilkada Jateng 2024, 'Jagoan' dari Gerindra Sudaryono
-
Sebut Parpol Biang Kericuhan di Indonesia, Irma NasDem: Emang yang Endorse Si Samsul Itu Siapa?
-
Legislator dari PDIP Usul Bentuk Kementerian Khusus Urus Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
-
Gaya Rambut Gibran Saat Kunjungan ke Inggris Disorot, Selvi Ananda Sampai Disebut-sebut
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat
-
AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang
-
AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?
-
Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal
-
Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran