Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Roy Suryo soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan bersifat klarifikasi tersebut akan dilakukan terhadap Roy Suryo selaku pihak terlapor.
"Akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS (Roy Suryo)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Trunoyudo belum menyebut kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Terkait jadwal pemeriksaan menurutnya akan disampaikan nanti.
"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," katanya.
Periksa Ahli
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Total ada tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AF, AW dan WS.
Sementara ahli yang telah diperiksa berjumlah empat orang. Keempatnya meliputi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Empat orang ahli meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Tokoh Muda Akan Ramaikan Pilkada Jateng 2024, 'Jagoan' dari Gerindra Sudaryono
Dituding Bikin Gaduh
Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan.
Dalam laporannya, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Fajri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Menurut Fajri, tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang disebut menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat debat cawapres tersebut telah dibantah dan diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tiga stasiun TV yang menyiarkan.
Berita Terkait
-
Tokoh Muda Akan Ramaikan Pilkada Jateng 2024, 'Jagoan' dari Gerindra Sudaryono
-
Sebut Parpol Biang Kericuhan di Indonesia, Irma NasDem: Emang yang Endorse Si Samsul Itu Siapa?
-
Legislator dari PDIP Usul Bentuk Kementerian Khusus Urus Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
-
Gaya Rambut Gibran Saat Kunjungan ke Inggris Disorot, Selvi Ananda Sampai Disebut-sebut
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Keluarga Menkeu Purbaya Diteror Santet?
-
Berhasil Minta Salinan Ijazah Jokowi ke KPU DKI, Roy Suryo Ngaku Dibantu Sosok Ini
-
Deretan Fakta Viral Mbah Tarman: Mahar Cek Rp3 Miliar Kosong, Eks Napi dan Dituduh Curi Motor Mertua
-
Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
-
Erick Thohir: Indonesia akan Hadapi Gugatan Israel soal Atlet Dilarang di Kejuaraan Senam 2025
-
DJ Panda Diperiksa Rabu Lusa Soal Kasus Ancaman ke Erika Carlina, Polisi Ungkap Kisi-kisi Ini!
-
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
-
Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang
-
Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi