Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo membantah dan mengaku tidak pernah menerima gratifikasi seperti tuduhan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW).
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan," ucap Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S, dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan nilai kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ganjar saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah itu mencapai Rp100 miliar.
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar Pranowo)," kata Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, dugaan gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.
Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP (Ganjar Pranowo)," kata dia.
Disebutnya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," kata Sugeng.
Laporan itu disampaikan IPW ke pusat pengaduaan masyarakat Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW.
Berita Terkait
-
Aaliyah Massaid Ziarah ke Makam Adjie Massaid saat Hamil, Memang Boleh dalam Islam?
-
Hukum Curhat di Kuburan, Momen Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adjie Massaid Tuai Perbincangan
-
Bolehkan Puasa Sehari Jelang Ramadan? Ini Jawabannya, Lengkap dengan Pendapat 4 Madzhab
-
Jelang Ramadan, TPU Karet Bivak Mulai Dipadati Peziarah
-
3 Hari Bisnis, Penjual Bunga Tabur di Aceh Besar Raup Cuan Lebaran 2024
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo