Suara.com - Setiap perusahaan angkutan umum di Jakarta menerapkan aturan sendiri selama operasional di bulan Ramadan ini. Para penumpang kini diizinkan untuk makan dan minum di jam buka puasa dengan aturan tertentu.
Kebijakan ini berbeda dengan hari biasa yang tak mengizinkan adanya penumpang makan dan minum selama berada di dalam angkutan. Meski kini diizinkan, penumpang tak boleh menyantap makanan berat.
Baca Juga:
Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Gibran Banjir Panggilan 'Mas Wapres'
Erina Gudono Ramaikan Bursa Pilkada Sleman, Begini Respons Ganjar-Mahfud
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Seperti yang diterapkan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, penumpang hanya boleh membatalkan puasanya dengan air putih dan buah kurma, maksimum 10 menit setelah setelah azan magrib.
"Tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirop, soda, dan atau minuman selain air mineral," demikian keterangan PT MRT Jakarta dalam akun Instagramnya @mrtjktinfo, dilihat Selasa (12/3/2024).
Pihak MRT juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan area stasiun dan kereta.
Baca Juga: 5 Film Religi Indonesia Terbaik yang Cocok Ditonton saat Bulan Ramadhan
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah menyimpan dan tidak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat," tambah MRT.
Kemudian, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) hanya mengizinkan penumpang makan dan minum di dalam bus dengan maksimal waktu 10 menit sejak azan magrib.
Pengguna Transjakarta diizinkan berbuka puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan.
Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan.
"Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus." tulis Transjakarta dalam akun Instagramnya @infotije.
Terakhir, untuk penumpang LRT Jakarta pun diperbolehkan buka puasa dengan air mineral, snack, atau makanan ringan yang tidak beraroma menyengat.
Berita Terkait
-
Tol Japek-Jalan Layang MBZ Terintegrasi, Jakarta Purwakarta Cuma Satu Jam
-
Sah! KPU Tetapkan Kemenangan Prabowo-Gibran di DKI Jakarta
-
Bikin Konten Ramadhan, Ayu Dewi Dinilai Tak Sopan ke Suami karena Ini
-
Ini Doa Agar Tidak Haus Saat Puasa Ramadhan, Dijamin Segar Sampai Berbuka!
-
Catat Ketentuan Buka Puasa di Dalam Rangkaian LRT Jabodebek
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!