Suara.com - Ratna Sarumpaet meminta maaf setelah ketahuan pecalang di Bali keluar rumah saat Nyepi pada Senin (13/3/2024). Ia diketahui keluar rumah menggunakan mobil dan beralasan mencari ATM.
Ratna Sarumpaet diketahui sedang berada di kawasan Desa Adat Tandeg, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (11/3/2024) kemarin. Atas aksinya itu, Ratna Sarumpaet langsung minta maaf.
Menurut bendesa Adat Tandeg, Wayan Wartana menyampaikan jika peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.40 WITA. Perempuan yang juga ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini kedapatan keluar tempat tinggalnya.
Saat ketahuan pecalang setempat, mobil tersebut langsung disetop. Wartana menjelaskan jika Ratna awalnya mengaku keluar rumah karena ingin mencari mesin ATM.
Ratna Sarumpaet mengaku salah mendapat informasi dari stafnya terkait Hari Raya Nyepi. Dia mengaku mendapat informasi jika Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 9 Maret yang lalu.
“Beliau bilang misinformasi karena informasi dari stafnya bahwa Nyepi itu tanggal 9 (Maret). Jadi beliau tidak tahu tanggal 11 (Maret Nyepi),” katanya saat dihubungi pada Selasa (12/1/2024).
Kendati demikian Ratna Sarumpaet disebut kooperatif dan langsung kembali ke tempat tinggalnya.
Wartana menyebutkan bahwa Ratna dan stafnya itu langsung memutar balik untuk pulang. Ratna juga disebut mohon maaf dan tidak ada perdebatan yang terjadi antara Ratna dan petugas keamanan.
“Sambil (memutar) balik, beliau langsung juga minta maaf. Tidak ada (cekcok), baik-baik semua. Beliau mohon maaf karena tidak tahu,” imbuh Wartana.
Baca Juga: Rio Dewanto Digeruduk Netizen Gegara Ratna Sarumpaet Kelayapan Saat Nyepi: Nasihati Mertuanya!
“Kalau sanksi adat kita sesuai Pararem, karena pelanggarannya ringan kita kembalikan ke tempat tinggal dan tidak boleh keluar. Itu sudah kita monitor petugas kita,” ujarnya.
Kontroversi Ratna Sarumpaet
Nama Ratna Sarumpaet identik dengan kehebohan di negeri saat Pilpres 2019 lalu. Hal ini karena Ratna Sarumpaet mengaku wajahnya lebam akibat penganiayaan saat di Bandung.
Ia mengabarkan bahwa dirinya dikeroyok oleh tiga orang pria sebelum akhirnya meninggalkannya di pinggir jalan. Namun ternyata itu hanyalah karangannya semata.
Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi