Suara.com - Personel Jatanras Polrestabes Makassar menciduk oknum ormas Pemuda Pancasila yang viral lantaran melakukan intimidasi terhadap pemilik ruko bangunan di sekitar Pasar Senggol, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah ditangkap, pria berambut gondrong ini langsung kicep dan meminta maaf atas perbuatannya. Hal ini terlihat dari unggahan video Instagram @jatanras_mksr, Minggu (17/3/2024).
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya terkait permasalahan di jalan Cenderawasih di depan toko bahan bangunan,” kata oknum ormas itu dengan wajah memelas seperti dikutip dari Terkini.id - jaringan Suara.com.
Pria yang semula garang saat melakukan intimidasi terhadap pemilik ruko ini kekinian mengaku tidak ada niat untuk memprovokasi dan membuat kegaduhan di masyarakat terkait aksinya itu.
“Dan tidak ada saya punya niat itu untuk mau memprovokasi, membawa-bawa suku, bangsa, dan kelas,” ungkapnya saat diamankan di Kantor Polrestabes Makassar.
Kekinian pria yang bangga dengan jaket ormas lorengnya itu kembali meminta maaf kepada masyarakat dan pemilik ruko tersebut terkait perbuatannya itu.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya lagi.
Viral
Sebelumnya viral video memperlihatkan oknum anggota ormas Pemuda Pancasila diduga mengintimidasi pemilik ruko di Pasar Senggol, kota Makassar.
Baca Juga: Siapa Istri Saipul Jamil Sekarang? Heboh Ditangkap Polisi di Jalur Busway
Dalam video yang beredar di media sosial tampak beberapa pria berbadan kekar mendatangi sebuah ruko bahan bangunan dekat pasar.
Mereka meminta agar pemilik ruko menutup tokonya pada malam hari agar bisa digunakan sebagai lahan parkir oknum tersebut.
Salah satu pelaku yang berperawakan gondrong memakai peci hijau dalam video itu bahkan mengancam akan mengempeskan ban kendaraan pemilik toko jika masih berjualan hingga malam.
Ia menegaskan sudah ada aturan pemerintah soal jam operasional toko bangunan.
"Tidak ada penjual bahan bangunan buka sampai malam. Teguran dari pemerintah itu (dilarang beroperasi malam hari). Kalau jam malam masih buka, kasih kempes saja bannya," teriak pria tersebut.
Pelaku juga mengaku merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila kota Makassar, sehingga tidak ada yang boleh berani melawan.
Berita Terkait
-
5 Fakta Killer Mike yang Ditangkap Polisi Usai 'Gondol' 3 Piala Grammy Awards
-
Siapa Palti Hutabarat? Relawan Ganjar Ex Pendukung Prabowo yang Ditangkap Polisi
-
Siapa Istri Saipul Jamil Sekarang? Heboh Ditangkap Polisi di Jalur Busway
-
5 Kontroversi Satria Mahathir: Bikin Tato Logo Polri, Keroyok anak Anggota DPRD
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka