Suara.com - Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah menyepakati aset Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran dikelola oleh pemerintah pusat bukan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, jika pengelolaan aset di Jakarta akan dipegang pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"BMN (barang milik negara) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Ia menjelaskan, juga alasan mengapa aset tersebut harus dikelola pemerintah pusat bukan Jakarta, yakni karena melihat beberapa hal.
"Jadi ada penjelasan di Pasal 28 UU 3/2022, beberapa hal yang menjadi perhatian kita adalah manakala itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama sebagaimana kita ketahui," tutur
"Misalnya contoh gedung ini, bagaimanapun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi itu penting buat kita untuk hal yang sifatnya nasional, kita lestarikan, dan juga kaitannya dengan dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya," sambungnya.
Baca Juga: Jakarta Bisa Jadi Kota Bisnis Kelas Dunia Saingi New York, Kurangnya Cuma Ini
Namun dalam rapat, Anggota DPD RI Sylviana Murni memberikan catatannya soal pengelolaan aset ini. Ia meminta ada batas waktu percepatan perizinan, pemanfaatan, termasuk kemudahan. Ia berharap ada batas waktu 14 hari hari mengurus perizinan.
Namun pemerintah lewat Kemenkeu tak setuju dengan adanya usulan Sylvi tersebut, sebab batas waktu pemanfaatan perizinan BMN itu harus tergantung jenis asetnya masing-masing. Pemerintah pun mengusulkan agar kententuan lebih lanjut soal hal itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengetuk palu menandakan pengelolaan aset GBK hingga Monas dipegang oleh Pemerintah Pusat. Dengan hal ini DIM 561 RUU DKJ soal aset dikelola Pemerintah DKJ akhirnya dihapuskan.
"Setuju ya? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai ya," kata Supratman.
Berita Terkait
-
Bukan Ditunjuk Presiden, Pemerintah-DPR Sepakati Gubernur Jakarta Dalam RUU DKJ Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran
-
Rekomendasi Lokasi Bukber, Yuk Berburu Puluhan Kuliner Nusantara di Food Destinaton!
-
Deretan Tim yang Hijrah Main di Bali di Sisa Musim Liga 1, Ternyata Punya Kesamaan
-
Dua Bandit Jalanan Penjambret HP Emak-emak di Monas Ternyata Warga Senen
-
Tol Japek II Selatan Purwakarta Bisa Digunakan saat Mudik Lebaran 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran