Suara.com - Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah menyepakati aset Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran dikelola oleh pemerintah pusat bukan Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, jika pengelolaan aset di Jakarta akan dipegang pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"BMN (barang milik negara) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Ia menjelaskan, juga alasan mengapa aset tersebut harus dikelola pemerintah pusat bukan Jakarta, yakni karena melihat beberapa hal.
"Jadi ada penjelasan di Pasal 28 UU 3/2022, beberapa hal yang menjadi perhatian kita adalah manakala itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama sebagaimana kita ketahui," tutur
"Misalnya contoh gedung ini, bagaimanapun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi itu penting buat kita untuk hal yang sifatnya nasional, kita lestarikan, dan juga kaitannya dengan dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya," sambungnya.
Baca Juga: Jakarta Bisa Jadi Kota Bisnis Kelas Dunia Saingi New York, Kurangnya Cuma Ini
Namun dalam rapat, Anggota DPD RI Sylviana Murni memberikan catatannya soal pengelolaan aset ini. Ia meminta ada batas waktu percepatan perizinan, pemanfaatan, termasuk kemudahan. Ia berharap ada batas waktu 14 hari hari mengurus perizinan.
Namun pemerintah lewat Kemenkeu tak setuju dengan adanya usulan Sylvi tersebut, sebab batas waktu pemanfaatan perizinan BMN itu harus tergantung jenis asetnya masing-masing. Pemerintah pun mengusulkan agar kententuan lebih lanjut soal hal itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengetuk palu menandakan pengelolaan aset GBK hingga Monas dipegang oleh Pemerintah Pusat. Dengan hal ini DIM 561 RUU DKJ soal aset dikelola Pemerintah DKJ akhirnya dihapuskan.
"Setuju ya? Dengan demikian DIM 561 dihapus ya, selesai ya," kata Supratman.
Berita Terkait
-
Bukan Ditunjuk Presiden, Pemerintah-DPR Sepakati Gubernur Jakarta Dalam RUU DKJ Dipilih Lewat Pilkada Satu Putaran
-
Rekomendasi Lokasi Bukber, Yuk Berburu Puluhan Kuliner Nusantara di Food Destinaton!
-
Deretan Tim yang Hijrah Main di Bali di Sisa Musim Liga 1, Ternyata Punya Kesamaan
-
Dua Bandit Jalanan Penjambret HP Emak-emak di Monas Ternyata Warga Senen
-
Tol Japek II Selatan Purwakarta Bisa Digunakan saat Mudik Lebaran 2024
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?