Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mengajukan perubahan klausul atas (DIM) Nomor 74 usul DPR RI terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 draf RUU DKJ yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," katanya.
Dia menjelaskan bahwa adanya perbedaan antara usulan perubahan mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh pemerintah tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.
“Yang pertama adalah di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 + 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 +1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pilkada di DKJ nantinya akan sama dengan pilkada-pilkada di daerah lainnya di Indonesia dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya satu putaran.
“Artinya juga ini tentu sudah menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya karena kalau sampai dua putaran seperti 2017, kan dua putaran. Nah, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang, langsung selesai,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro lantas menjelaskan usulan pemerintah yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur di DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak seperti provinsi lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Aset GBK hingga Monas
"Mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang telah kita buat bersama, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, Daerah Khusus di Provinsi-Provinsi di Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepada daerah. Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.
Supratman yang memimpin jalannya rapat, kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penetapan gubernur dan wakil Gubernur DKJ.
"Setuju, ya?” kata Supratman.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat Panja RUU DKJ.
Sebelumnya, Rabu (13/3), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu