Suara.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut kasus TPPO ini terungkap usai salah satu suami korban berinisial AS melapor ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat karena curiga istrinya IF yang diiming-imingi kerja sebagai asisten rumah tangga atau ART di Dubai justru hendak dikirim ke Arab Saudi.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," ujar Yossi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yossi, pihaknya melakukan pendalaman. Sampai pada akhirnya diketahui bahwa IF ditampung di salah satu unit Apartemen Kalibata City.
"Ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya," ungkap Yossi.
Berdasar hasil pemeriksaan, Yossi mengatakan delapan korban TPPO tersebut seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Mereka diduga hendak dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.
"Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI," katanya.
Tersangka DA, lanjut Yossi, mengaku melakukan kejahatan ini atas perintah seseorang berinisial Mr. M yang berdomisili di Riyadh. Dia juga mengaku telah dua kali mengirim pekerja migran secara ilegal ke Arab Saudi atas perintah Mr. M.
"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non prosedur ke Arab Saudi," jelasnya.
Baca Juga: Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi
Atas perbuatannya, tersangka DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Klub Ronaldo! Klub Arab Saudi Ini Cetak Sejarah Usai Lolos Semifinal Liga Champions Asia
-
Sambut Ramadan, Cristiano Ronaldo Kasih Pesan ke Umat Muslim Dunia
-
Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi
-
Belajar dari Ollie Bearman: Jet Darat F1 Ini Milik Carlos Sainz
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi