Suara.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut kasus TPPO ini terungkap usai salah satu suami korban berinisial AS melapor ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat karena curiga istrinya IF yang diiming-imingi kerja sebagai asisten rumah tangga atau ART di Dubai justru hendak dikirim ke Arab Saudi.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," ujar Yossi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yossi, pihaknya melakukan pendalaman. Sampai pada akhirnya diketahui bahwa IF ditampung di salah satu unit Apartemen Kalibata City.
"Ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya," ungkap Yossi.
Berdasar hasil pemeriksaan, Yossi mengatakan delapan korban TPPO tersebut seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Mereka diduga hendak dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.
"Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI," katanya.
Tersangka DA, lanjut Yossi, mengaku melakukan kejahatan ini atas perintah seseorang berinisial Mr. M yang berdomisili di Riyadh. Dia juga mengaku telah dua kali mengirim pekerja migran secara ilegal ke Arab Saudi atas perintah Mr. M.
"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non prosedur ke Arab Saudi," jelasnya.
Baca Juga: Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi
Atas perbuatannya, tersangka DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Klub Ronaldo! Klub Arab Saudi Ini Cetak Sejarah Usai Lolos Semifinal Liga Champions Asia
-
Sambut Ramadan, Cristiano Ronaldo Kasih Pesan ke Umat Muslim Dunia
-
Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi
-
Belajar dari Ollie Bearman: Jet Darat F1 Ini Milik Carlos Sainz
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri