Suara.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap pada Minggu (4/2/2024) lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut kasus TPPO ini terungkap usai salah satu suami korban berinisial AS melapor ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat karena curiga istrinya IF yang diiming-imingi kerja sebagai asisten rumah tangga atau ART di Dubai justru hendak dikirim ke Arab Saudi.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," ujar Yossi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yossi, pihaknya melakukan pendalaman. Sampai pada akhirnya diketahui bahwa IF ditampung di salah satu unit Apartemen Kalibata City.
"Ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya," ungkap Yossi.
Berdasar hasil pemeriksaan, Yossi mengatakan delapan korban TPPO tersebut seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Mereka diduga hendak dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.
"Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI," katanya.
Tersangka DA, lanjut Yossi, mengaku melakukan kejahatan ini atas perintah seseorang berinisial Mr. M yang berdomisili di Riyadh. Dia juga mengaku telah dua kali mengirim pekerja migran secara ilegal ke Arab Saudi atas perintah Mr. M.
"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non prosedur ke Arab Saudi," jelasnya.
Baca Juga: Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi
Atas perbuatannya, tersangka DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Klub Ronaldo! Klub Arab Saudi Ini Cetak Sejarah Usai Lolos Semifinal Liga Champions Asia
-
Sambut Ramadan, Cristiano Ronaldo Kasih Pesan ke Umat Muslim Dunia
-
Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi
-
Belajar dari Ollie Bearman: Jet Darat F1 Ini Milik Carlos Sainz
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun