Suara.com - Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah akhirnya membuat kesepakatan kembali soal penentuan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kekinian disepakati kepala daerah DKJ dipilih langsung rakyat lewat Pilkada dengan pemenangnya harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti Pilpres.
Padahal sebelumnya, baik Baleg dan Pemerintah telah menyepakati format penentuan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta sama seperti Pilkada di daerah lain dan tidak seperti Pilpres. Dalam arti pemenangnya merupakan suara terbanyak.
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja RUU DKJ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
"Setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat.
Ada tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ dipilih berdasarkan suara terbanyak, tak seperti Pilpres 50 plus 1.
Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.
Kesepakatan Sebelumnya
Baca Juga: Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Awalnya Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur. Disampaikan, jika pemerintah menegaskan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.
"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI bacakan DIM pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat Pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50+1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.
"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!