Suara.com - Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah akhirnya membuat kesepakatan kembali soal penentuan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kekinian disepakati kepala daerah DKJ dipilih langsung rakyat lewat Pilkada dengan pemenangnya harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti Pilpres.
Padahal sebelumnya, baik Baleg dan Pemerintah telah menyepakati format penentuan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta sama seperti Pilkada di daerah lain dan tidak seperti Pilpres. Dalam arti pemenangnya merupakan suara terbanyak.
Hal itu disepakati dalam Rapat Panja RUU DKJ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.
"Setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat.
Ada tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ dipilih berdasarkan suara terbanyak, tak seperti Pilpres 50 plus 1.
Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.
"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.
Kesepakatan Sebelumnya
Baca Juga: Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Awalnya Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur. Disampaikan, jika pemerintah menegaskan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.
"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI bacakan DIM pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat Pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50+1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.
"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim