Suara.com - Badan legislasi Baleg atau DPR RI akhirnya mengambil keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dengan demikian DPR bersama Pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Rapat pleno ini sendiri dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Mendagri, jajaran Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenpan-RB, Bappenas, hingga Wakil Ketua Komite DPD RI Sylviana Murni.
"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah rancangan undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kemudian dijawab setuju oleh sejumlah anggota yang hadir dalam rapat.
Dalam pengambilan keputusan ini hanya 8 fraksi yang menyatakan setuju RUU DKJ dibawa ke Paripurna atau tinkat II. Fraksi NasDem setuju dengan catatan sementara Fraksi PKS secara tegas menolak atau tak setuju.
Salah satu alasan penolakan adalah penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat.
Kemudian juga menurutnya, Fraksi PKS melihat adanya pemaksaan pembahasan RUU DKJ yang dilakukan oleh Baleg dan pemerintah. Padahal seharusnya, undang-undang yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta sudah harus ada terlebih dahulu sebelum UU IKN.
"Cacat prosedural, mempertaruhkan substansi pengaturan, akan berdampak terbatasnya waktu untuk masyarakat berpartisipasi," lanjut Ansory.
Baca Juga: DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna, Hanya PKS yang Menolak, Apa Alasannya?
Kendati begitu, RUU DKJ tetap diputuskan dibawa ke Paripurna lantaran mayoritas Fraksi menyatakan setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku