Suara.com - Badan legislasi Baleg atau DPR RI akhirnya mengambil keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dengan demikian DPR bersama Pemerintah sepakat membawa RUU tersebut ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Rapat pleno ini sendiri dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Mendagri, jajaran Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenpan-RB, Bappenas, hingga Wakil Ketua Komite DPD RI Sylviana Murni.
"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah rancangan undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kemudian dijawab setuju oleh sejumlah anggota yang hadir dalam rapat.
Dalam pengambilan keputusan ini hanya 8 fraksi yang menyatakan setuju RUU DKJ dibawa ke Paripurna atau tinkat II. Fraksi NasDem setuju dengan catatan sementara Fraksi PKS secara tegas menolak atau tak setuju.
Salah satu alasan penolakan adalah penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat.
Kemudian juga menurutnya, Fraksi PKS melihat adanya pemaksaan pembahasan RUU DKJ yang dilakukan oleh Baleg dan pemerintah. Padahal seharusnya, undang-undang yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta sudah harus ada terlebih dahulu sebelum UU IKN.
"Cacat prosedural, mempertaruhkan substansi pengaturan, akan berdampak terbatasnya waktu untuk masyarakat berpartisipasi," lanjut Ansory.
Baca Juga: DPR Sepakati RUU DKJ Dibawa ke Sidang Paripurna, Hanya PKS yang Menolak, Apa Alasannya?
Kendati begitu, RUU DKJ tetap diputuskan dibawa ke Paripurna lantaran mayoritas Fraksi menyatakan setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Teror Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir
-
10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur
-
Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
KAI Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan hingga Pemakaman Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Blokade AS di Selat Hormuz, Jutaan Nyawa di Afrika dan Asia Terancam Kelaparan