News / Nasional
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:08 WIB
Polisi tangkap dokter gadungan 5 tahun praktik di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. Polres Metro Bekasi)
Baca 10 detik

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

Load More