Pabrik ekstasi besar jaringan internasional yang berada di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil dibongkar. Pabrik ekstasi tersebut berhasil dibongkar pada Jumat (3/6/2023) oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Polisi Agus Andrianto dalam sebuah konferensi pers di Tangerang menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut para penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial TH, N, MR, dan ARD. Agus menjelaskan bahwa suksesnya pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Kantor Bea Cukai terkait dengan yang mengetahui adanya pengiriman alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Agus menyebut pembongkaran dan penggerebekan dilakukan pada saat adanya informasi alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar, hasil penyelidikan menunjukan pengiriman ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Dari hasil pengembangan yang ada, terungkaplah bahwa barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kemudian Bareskrim Polri memberikan instruksi kepada tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk segera mengeksekusi pengungkapan kasus tersebut. Akhirnya, kedua tersangka berhasil dibekuk kepolisian dan diamankan di Banten. Hal tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produksi dari barang ekstasi.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang ada di Banten, pihaknya lalu melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.
Disebutkan bahwa di Kota Semarang, para penyidik gabungan berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial MR dan ARD yang juga turut berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.
Dari hasil pembongkaran ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan yakni 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik dengan klip masing-masing berisikan kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyebut pabrik ekstasi yang berhasil dibongkar tersebut sangat produktif dan efektif dalam memproduksi ribuan pil ekstasi ke masyarakat, hal tersebut dikarenakan pabrik tersebut mampu memproduksi sampai 3.000 butir dalam waktu setengah jam.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Juncto pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait dengan narkotika. Adapun ancamannya yakni hukum maksimal pidana mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
-
8 Rekomendasi Lokasi Memancing Danau dan Kolam yang Berada di Tangerang
-
Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik
-
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, Empat Orang Diamankan
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung