Pabrik ekstasi besar jaringan internasional yang berada di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten berhasil dibongkar. Pabrik ekstasi tersebut berhasil dibongkar pada Jumat (3/6/2023) oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Polisi Agus Andrianto dalam sebuah konferensi pers di Tangerang menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut para penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial TH, N, MR, dan ARD. Agus menjelaskan bahwa suksesnya pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Kantor Bea Cukai terkait dengan yang mengetahui adanya pengiriman alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Agus menyebut pembongkaran dan penggerebekan dilakukan pada saat adanya informasi alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasarkan informasi yang beredar, hasil penyelidikan menunjukan pengiriman ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.
Dari hasil pengembangan yang ada, terungkaplah bahwa barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kemudian Bareskrim Polri memberikan instruksi kepada tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk segera mengeksekusi pengungkapan kasus tersebut. Akhirnya, kedua tersangka berhasil dibekuk kepolisian dan diamankan di Banten. Hal tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produksi dari barang ekstasi.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang ada di Banten, pihaknya lalu melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.
Disebutkan bahwa di Kota Semarang, para penyidik gabungan berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial MR dan ARD yang juga turut berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.
Dari hasil pembongkaran ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan yakni 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik dengan klip masing-masing berisikan kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Lebih lanjut, Agus Andrianto menyebut pabrik ekstasi yang berhasil dibongkar tersebut sangat produktif dan efektif dalam memproduksi ribuan pil ekstasi ke masyarakat, hal tersebut dikarenakan pabrik tersebut mampu memproduksi sampai 3.000 butir dalam waktu setengah jam.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Juncto pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait dengan narkotika. Adapun ancamannya yakni hukum maksimal pidana mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
-
8 Rekomendasi Lokasi Memancing Danau dan Kolam yang Berada di Tangerang
-
Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik
-
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, Empat Orang Diamankan
-
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Alat Cetak Mampu Produksi 3 Ribu Pil Dalam 30 Menit
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba