Suara.com - Massa penolakan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024) malam.
Pantauan Suara.com, massa sempat melakukan aksi lempar botol bekas air mineral dan bakar sampah hingga bekas spanduk yang berisi tuntutan Jokowi untuk mundur dari kursi presiden terjadi di sejumlah titik Jalan Gatot Subroto.
Massa seakan sudah benar-benar muak atas aksi Jokowi yang dianggap telah ugal-ugalan dalam Pemilu 2024.
“Bakar, bakar itu spanduk dan poster wajah Jokowi. Lempari dulu dengan sampah, karena Jokowi telah membuat Pemilu sebagai sampah,” kata salah seorang orator di depan Gedung DPR RI, Selasa.
Jokowi melalui kroninya dianggap telah menciderai demokrasi dengan meloloskan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bantuan sang paman. Paman yang dimaksud adalah Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Hingga pukul 19.40 WIB, massa masih terus bertahan di depan gedung DPR RI, meski demikian mobil komando yang dipergunakan dalam orasi sudah mulai mundur satu persatu.
Mobil yang sebelumnya dipergunakan untuk berorasi kini digunakan untuk memutar lagu-lagu perjuangan guna menjaga semangat massa aksi.
Hingga saat ini, Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI masih lumpuh total alias belum bisa dilintasi oleh kendaran baik roda dua tau roda empat karena masih dipenuhi massa.
Diketahui bersama, aksi tolak Pwmilu curang dihadiri sejumlah tokoh nasional. Di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan eks Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi.
Baca Juga: Dengar Cerita Seorang Nenek Hidup Sebatang Kara di Jatim, Risma Menangis Saat Rapat di DPR
Untuk mengamankan aksi ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengerahkan sedikitnya 2.970 personel.
“Kami melibatkan personil gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Instansi lainnya. Di DPR/MPR RI melibatkan 2.970 personel, dan di KPU RI melibatkan 385 personil,” kata Susatyo.
Susatyo mengimbau agar massa aksi bisa melalukan aksinya dengan damai dan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Netralitas Jokowi Dipertanyakan Komite HAM PBB, Komisi I DPR: Yang Nanya Baca Contekan
-
Tuding Jokowi Biang Kerok Kecurangan Pemilu 2024, Din Syamsuddin: Layak Dimakzulkan!
-
Pertemuan Jokowi dan Menteri PKB Dikaitkan dengan Hak Angket, Istana Minta Tak Ada Spekulasi
-
Demo Gemarak di DPR, Massa Tolak Pemilu Curang hingga Desak Jokowi Turun!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo