Suara.com - Empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur menjalani sidang Administrasi Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi terkait kasus dugaan penggelembungan suara.
Pada sidang yang digelar Rabu (20/3/2024) siang, terlapor yang hadir di antaranya Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Muhammad Lukman, tiga lainnya adalah Anggota PPK Bekasi Timur yakni Aris, Ujang, dan Pradana. Sementara, satu terlapor lagi Gregy Thomas mangkir.
Pelapor, Supriadi dan dua Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif juga nampak hadir di persidangan. Sidang berlansung secara terbuka.
“Hari ini agenda jawaban dari terlapor dan juga penyampaian pembuktian alat bukti yang disampaikan oleh pelapor dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia dalam ruang sidang.
Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif menjadi terlapor pertama yang diminta memberikan jawaban atas kasus tersebut. Sayangnya, M. Lukman menyatakan bahwa dirinya belum bisa menjawab laporan dari pelapor.
Lukman beralasan, bahwa dirinya belum berdiskusi dengan anggota PPK lainnya terkait laporan yang disangkakan.
“Baik secara gamblang tentunya kami belum terkait jawaban, karena kami baru ketemu lagi dengan PPK yang lainnya, saya dengan PPK. Tentunya kami harus mempersepsikan bersama dulu, dan saya mohon waktu untuk bisa menjawab setelah nanti dengan PPK lainnya bisa berdiskusi,” ujar Lukman.
Tiga terlapor lainnya juga mengatakan hal serupa, mereka belum menyiapkan jawaban atas laporan kasus tersebut.
Kemudian, Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Tarsisius Teren Utomo meminta kepada Bawaslu agar pembacaan jawaban terkait pertanyaan pelapor dapat dilaksanakan kembali pada Jumat (22/03/2024).
“Kami pastikan bahwa di hari Jumat untuk jawaban dari pak Lukman disertai bukti-bukti di hari Jumat,” ucap Tarsisius.
Tiga terlapor lainnya juga menyepakati bahwa mereka akan memberikan klarifikasi terkait laporan pelapor pada hari Jumat mendatang. Permohonan tersebut pun dikabulkan oleh Ketua Bawaslu.
Vidya kemudian mengumumkan bahwa sidang klarifikasi ditunda 2 hari dan sidang bakal digelar kembali pada Jumat (22/3/2024) pukul 14.00 WIB. Dia meminta pada para terlapor untuk juga membawa jawaban secara tertulis.
“Baik sekian sidang pemeriksaan dengan nomor registrasi 002/LP/Adm.PL/Kota/1303/III/2024 dengan agenda jawaban dari terlapor dan juga penyampaian pembuktian alat bukti yang disampaikan oleh pelapor ditutup pada pukul 12.13 WIB,” tutupnya.
Sebagai informasi, sidang administrasi Pemilu 2024 terkait kasus dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bekasi Timur dengan agenda klarifikasi terlapor dan pembacaan alat bukti pelapor telah ditunda sebanyak tiga kali. Sidang pertama seharusnya digelar pada Jumat (15/3/2024), kedua pada Senin (18/3/2024).
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pamer Duit Cepean, Pendemo Tolak Pemilu Curang di KPU Ledek Massa Tandingan: Nih buat Makan, Pulang Sana!
-
PDIP: Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Siap Meluncur!
-
Papua dan Papua Pegunungan Jadi Dua Provinsi Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional
-
Dalih Tunggu Ini, Jokowi Ogah Komentar Banyak Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024
-
KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua