Suara.com - Menjelang Hari Raya idul Fitri 1445 H/2024, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para pekerja atau karyawan, termasuk para ojol (ojek online). Lantas, kira-kira THR ojol 2024 berapa? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa perusahaan ojek online diimbau untuk memberikan THR 2024 untuk para ojol.
Adapun pemberian THR ojol ini karena mereka masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04/III/2024, mereka berhak dapat THR.
Namun yang jadi pertanyaan, THR ojol 2024 berapa? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya tentang besaran THR ojol lengkap dengan aturan kemnaker, cara hitung THRnya, dan sanksi perusahaan yg tidak bayar THR.
Aturan Kemnaker
Berdasarkan SE Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia No M/2/HK.04/III/2024, telah diatur perhitungan besaran THR yang akan diberikan kepada seorang pekerja. Bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.
Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, makan akan diberikan THR secara profesional sesuai perhitungan. Untuk pekerja/buruh sebagai pekerja harian lepas, mereka juga akan dapat THR.
Kemenker juga menegaskan dalam SE tersebut bahwa THR Keagamaan tersebut wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil. Adapun waktu pencairannya selambatnya tujuh hari sebelum waktu hari raya keagamaan.
Cara Hitung THR
Baca Juga: Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
Untuk cara perhitungan pemberian THR 2024 ini disesuaikan dengan masa kerjanya. Jika pekerja/buruh memiliki masa kerja 12 bulan dan secara terus-menerus atau lebih, maka akan dapat THR senilai satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka akan dapat THR dengan perhitungan, masa kerja dibagi dengan 12 bulan lalu dikali 1 bulan upah. Untuk upah 1 bulannya ini dihitung dengan 2 cara.
Cara pertama, pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum tiba hari raya keagamaan.
Cara kedua, pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang Ia terima per bulan selama masa kerjanya.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Bagi perusahaan yang tidak patuh dan tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut akan kena denda 5%. Jumlahnya dihitung berdasarkan total THR yang harusnya dibayarkan ke pegawai.
Berita Terkait
-
Gojek-Grab Kompak Tolak Beri THR ke Driver Ojol
-
Arahan Kemnaker, Ini THR versi Gojek ke Driver Ojol
-
Bukan THR, Grab Hanya Berikan Insentif ke Driver Ojol
-
Serikat Pekerja Ingatkan THR Ojol Bukan Insentif, Wajib Dibayar Penuh Sesuai Aturan
-
Siapkan THR Lebaranmu! Begini Cara Tukar Uang Baru di BRI Online
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk